Dinas Bangunan Kota Bandung Segel 7 Tower Telepon Seluler

Sebanyak 7 buah tower telepon seluler yang didirikan tanpa ijin mendidikan bangunan (SIMB), tersebar di kawasan Gedebage, disegel aparat gabungan Sat Pol PP dan

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:31
Dinas Bangunan Kota Bandung Segel 7 Tower Telepon Seluler
Dinas Bangunan Kota Bandung Segel 7 Tower Telepon Seluler

Sebanyak 7 buah tower telepon seluler yang didirikan tanpa ijin mendidikan bangunan (SIMB), tersebar di kawasan Gedebage, disegel aparat gabungan Sat Pol PP dan Dinas Bangunan Kota Bandung. Dari ke 7 tower yang sudah aktif beroperasi tersebut, hanya 1 yang telah memiliki surat ijin. “Surat ijin yang sudah dimiliki ini, digunakan untuk membangun 7 tower. Jelas ini melecehkan Dinas Bangunan, terpaksa kami melakukan penyegelan, karena nyata-nyata telah melanggar Perda tentang pendirian bangunan”, tandas Kepala Seksi Pengusutan dan Pembongkaran Disbang, Ferdi Ligaswara saat dikonfirmasi disela kegiatan pemnyegelan. Selanjutnya dikatakan Ferdi, selain disegel, ke 7 tower diputus instalasinya agar tidak bisa digunakan. Jika selama 14 hari selama penyegelan tidak diurus ijinnya, Disbang akan membongkar paksa seluruh bangunan tower. “Surat peringatan sudah kami sampaikan kepada pemilik tower melalui penjaga yang ada di lokasi, karena saat penyegelan pemilik tidak ada ditempat”, jelasnya. Menurut Ferdi, Disbang akan terus melakukan penertiban bangunan yang tidak memiliki ijin termasuk bangunan yang didirikan di Daerah Milik Jalan (DMJ) dan trotoar. Tahap pertama penertiban, dikatakan Ferdi, akan melakukan pembongkaran bangunan liar yang ada di Jalan Cihampelas, menyusul laporan masyarakat setempat, keberadaan bangunan tersebut selain kumuh sudah sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar. Penertiban bangunan liar juga akan dilakukan di jalur Jalan Sederhana, Soekarno-Hatta, Jl Jakarta dan Terusan Jalan Jakarta. Ketika dikonfirmasi penertiban di kawasan Kosambi, dijelaskan Ferdi, bangunan secara bertahap akan dibongkar. Pihaknya dengan Sat Pol PP telah berkomitmen untuk menjadikan seluruh pelosok Kota Bandung, tertib sejalan dengan aturan prda K3. Untuk menciptakan Kota Bandung yang tertib, bersih dan indah, menurut Ferdi, tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat. Masyarakatpun dituntut ikut berperan secara pro aktif, diantaranya melaporkan kepada dinas terkait, jika mendapatkan di daerahnya terjadi pelanggaran. (www.bandung.go.id)