Korupsi yang harus kita jauhi

KORUPSI YANG HARUS KITA JAUHI Tanpa kita sadari korupsi muncul sebagai kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum, se

Sysadmin Saturday, 13 August 2016 09:31
Korupsi yang harus kita jauhi
Korupsi yang harus kita jauhi

KORUPSI YANG HARUS KITA JAUHI

  • Tanpa kita sadari korupsi muncul sebagai kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum, seperti misalnya imbal jasa atas sebuah pelayanan dalam budaya masyarakat ketimuran. Kebiasaan koruptif inilah lama kelamaan menjadi korupsi yang nyata.

  • Kata korupsi sangat populer saat ini di masyarakat kita, hampir semua orang membicarakan korupsi di negeri ini, namun jika ditanyakan kepada mereka, apa itu korupsi, jenis perbuatan apa saja yang bisa dikategorikan tindak pidana korupsi, hampir dipastikan tidak semua dapat menjawab dengan benar.

  • UU no 3 tahun 1971 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya telah memuat secara tegas pengertian korupsi merujuk pada KUHP yang lahir sebelum Indonesia merdeka. Pengertian korupsi tersebut dimuat lagi dalam UU no 31 tahun 1999 yang kemudian dipertegas lagi dalam UU no 20 tahun 2001

  • Tidak mudah memahami pengertian korupsi, terutama berdasarkan UU no 31/1999 jo UU no 20/2001, terutama kebiasaan berperilaku koruptif yang selama ini dianggap sbg hal wajar dapat dinyatakan sbg tindak pidana korupsi. Seperti pemidanaan bagi penerima gratifikasi yang ada hubungannya dengan jabatannya yang tidak dilaporkan pada KPK

 

Sumber : Kejaksaan Negeri Bandung