Korupsi Yang Terkait Dengan Suap Menyuap
Korupsi Yang Terkait Dengan Suap Menyuap Menyuap Pegawai Negeri adalah K O R U P S I Pasal 5 ay 1 huruf a UU 31/1999 jo UU 20/2001 (1) dipidana dengan p

Korupsi Yang Terkait Dengan
Suap Menyuap
-
Pasal 5 ay 1 huruf a UU 31/1999 jo UU 20/2001
(1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak 250 juta, setiap orang yang :
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negera tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya ; atau
-
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
-
Setiap orang
-
-
Memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu
-
-
Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
-
-
Dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya
-
-
Pasal 5 ay 1 huruf b UU 31/1999 jo UU 20/2001
(1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak 250 juta, setiap orang yang :
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya
-
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
-
Setiap orang
-
-
Memberi sesuatu
-
-
Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
-
-
Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya
-
-
Pasal 13 UU 31/1999 jo UU 20/2001
-
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150 juta
-
-
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
-
Setiap orang
-
-
Memberi hadiah atau janji
-
-
Kepada pegawai negeri
-
-
Dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.
-
-
Pasal 5 ay 2 UU 20/2001
-
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
-
Pegawai negeri atau penyelenggara negara
-
-
Menerima pemberian atau janji
-
-
Sebagaimana dimaksud psl 5 ayat 1 huruf a dan b
-
-
Pasal 12 huruf a UU 31/1999 jo UU 20/2001
-
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
-
Pegawai negeri atau penyelenggara negara
-
-
Menerima pemberian atau janji
-
-
Diketahuinya bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya
-
-
Patut diduga bahwa hadiah atau janji tsb diberikan untuk menggerakkannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dlm jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya
-
-
Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 jo UU 20/2001
-
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
-
Setiap orang
-
-
Memberi atau menjanjikan sesuatu
-
-
Kepada hakim
-
-
Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili
-
-
Pasal 6 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 jo UU 20/2001
-
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
-
Setiap orang
-
-
Memberi atau menjanjikan sesuatu
-
-
Kepada advokat yang menghadiri sidang pengadilan
-
-
Dengan maksud mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili
-
-
Pasal 6 Ayat 2 UU 31/1999 jo UU 20/2001
-
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
-
Hakim atau Advokat
-
-
Yang menerima pemberian atau janji
-
-
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau huruf b
-
-
Pasal 12 huruf c UU 31/1999 jo UU 20/2001
-
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
-
Hakim
-
-
Menerima hadiah atau janji
-
-
Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili
-
-
Pasal 12 huruf d UU 31/1999 jo UU 20/2001
-
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
-
Advokat yang menghadiri sidang di pengadilan
-
-
Menerima hadiah atau janji
-
-
Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili
-