Korupsi Yang Terkait Dengan Suap Menyuap

Korupsi Yang Terkait Dengan Suap Menyuap Menyuap Pegawai Negeri adalah K O R U P S I Pasal 5 ay 1 huruf a UU 31/1999 jo UU 20/2001 (1) dipidana dengan p

Sysadmin Saturday, 13 August 2016 09:31
Korupsi Yang Terkait Dengan Suap Menyuap
Korupsi Yang Terkait Dengan Suap Menyuap

Korupsi Yang Terkait Dengan
Suap Menyuap

Menyuap Pegawai Negeri adalah K O R U P S I
  • Pasal 5 ay 1 huruf a UU 31/1999 jo UU 20/2001

(1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak 250 juta,  setiap orang yang :

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negera tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya ; atau

  • Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
    • Setiap orang
    • Memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu
    • Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
    • Dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya
  • Pasal 5 ay 1 huruf b UU 31/1999 jo UU 20/2001

(1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak 250 juta,  setiap orang yang :

b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya

  • Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
    • Setiap orang
    • Memberi sesuatu
    • Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
    • Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya
Memberi memberi hadiah kepada Pegawai Negeri karena jabatannya adalah K O R U P S I
  • Pasal 13 UU 31/1999 jo UU 20/2001
    • Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji  dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150 juta
  • Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
    • Setiap orang
    • Memberi hadiah atau janji
    • Kepada pegawai negeri
    • Dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.
Pegawai Negeri menerima suap adalah K O R U P S I
  • Pasal 5 ay 2 UU 20/2001

(1) Dipidana dengan pdn penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 250 juta, setiap orang yang : ……

- a.

- b.

(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf a dan b. dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.
  • Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
    • Pegawai negeri atau penyelenggara negara
    • Menerima pemberian atau janji
    • Sebagaimana dimaksud psl 5 ayat 1 huruf a dan b
  • Pasal 12 huruf a UU 31/1999 jo UU 20/2001

Dipidana dengan pdn penjara semur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 ahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar

a. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya

 

  • Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
    • Pegawai negeri atau penyelenggara negara
    • Menerima pemberian atau janji
    • Diketahuinya bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya
    • Patut diduga bahwa hadiah atau janji tsb diberikan untuk menggerakkannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dlm jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya
Menyuap Hakim adalah  K O R U P S I
  • Pasal 6 Ayat 1  huruf a UU 31/1999 jo UU 20/2001

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta, setiap orang yang :

a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, atau:
  • Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
    • Setiap orang
    • Memberi atau menjanjikan sesuatu
    • Kepada hakim
    • Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili
Menyuap Advokat adalah  K O R U P S I
  • Pasal 6 Ayat 1  huruf b UU 31/1999 jo UU 20/2001

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta, setiap orang yang :

b. Memberi atau menjajnjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili
  • Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
    • Setiap orang
    • Memberi atau menjanjikan sesuatu
    • Kepada advokat yang menghadiri sidang pengadilan
    • Dengan maksud mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili
Hakim dan Advokat yang menerima suap adalah K O R U P S I
  • Pasal 6 Ayat 2 UU 31/1999 jo UU 20/2001

(2) Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
  • Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
    • Hakim atau Advokat
    • Yang menerima pemberian atau janji
    • Sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau huruf b
Hakim menerima suap adalah K O R U P S I
  • Pasal 12 huruf c UU 31/1999 jo UU 20/2001

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar, bagi :

c. hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan  kepadanya unruk diadili
         
  • Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
    • Hakim
    • Menerima hadiah atau janji
    • Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili
Advokat menerima suap adalah  K O R U P S I
  • Pasal 12 huruf d UU 31/1999 jo UU 20/2001

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar, bagi :

d. seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
  • Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
    • Advokat yang menghadiri sidang di pengadilan
    • Menerima hadiah atau janji
    • Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili

 

Sumber : Kejaksaan Negeri Bandung