Korupsi Yang Terkait Dengan Penggelapan Dalam Jabatan

Korupsi Yang Terkait Dengan Penggelapan Dalam Jabatan Pegawai Negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan adalah K O R U P S I Pasal 8 UU 31/1999 j

Sysadmin Saturday, 13 August 2016 09:31
Korupsi Yang Terkait Dengan Penggelapan Dalam Jabatan
Korupsi Yang Terkait Dengan Penggelapan Dalam Jabatan

Korupsi Yang Terkait Dengan Penggelapan Dalam Jabatan

Pegawai Negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan adalah K O R U P S I
  • Pasal 8 UU 31/1999 jo UU 20/2001

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut
  • Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
    • Pegawai negeri atau orang selain peg neg yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu
    • Dengan sengaja
    • Mengelapkan atau membiarkan org lain mengambil atau membiarkan org lain menggelapkan atau membantu dlm melakukan perbuatan itu
    • Uang atau surat berharga
    • Yang disimpan karena jabatannya
Pegawai Negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi adalah K O R U P S I
  • Pasal 9 UU 31/1999 jo UU 20/2001

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
  • Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
    • Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu
    • Dengan sengaja
    • Memalsu
    • Buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi
Pegawai Negeri merusakkan bukti adalah  K O R U P S I
  • Pasal 10 huruf a UU 31/1999 jo UU 20/2001

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 350 juta, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja

a. Menggelapkan , menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan dimuka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya; atau 

  • Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
    • Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu
    • Dengan sengaja
    • Menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tdk dpt dipakai
    • Barang, akta, surat atau daftar yg digunakan unt meyakinkan atau membuktikan dimuka pejabat yang berwenang
    • Yang dikuasainya karena jabatan
Pegawai Negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti adalah K O R U P S I
  • Pasal 10 huruf b UU 31/1999 jo UU 20/2001

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 350 juta, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja

b. Membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar tersebut; atau
          
  • Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
    • Peg neg atau orang selain peg neg yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu
    • Dengan sengaja
    • Membiarkan org lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai
    • Barang, akta, surat atau daftar yg digunakan unt meyakinkan atau membuktikan dimuka pejabat yang berwenang
    • Yang dikuasainya karena jabatan
Pegawai Negeri membantu orang lain merusakkan bukti adalah K O R U P S I
  • Pasal 10 huruf c UU 31/1999 jo UU 20/2001

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 350 juta, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja

c. Membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai  barang, akta, surat atau daftar tersebut.
         
  • Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
    • Peg neg atau orang selain peg neg yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu
    • Dengan sengaja
    • Membantu org lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai
    • Barang, akta, surat atau daftar yg digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan dimuka pejabat yang berwenang
    • Yang dikuasainya karena jabatan

 

Sumber : Kejaksaan Negeri Bandung