Korupsi Yang Terkait Dengan Perbuatan Pemerasan

Korupsi Yang Terkait Dengan Perbuatan Pemerasan Pegawai negeri memeras adalah K O R U P S I Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo UU 20/2001 Dipidana dengan

Sysadmin Saturday, 13 August 2016 09:31
Korupsi Yang Terkait Dengan Perbuatan Pemerasan
Korupsi Yang Terkait Dengan Perbuatan Pemerasan

Korupsi Yang Terkait Dengan Perbuatan Pemerasan

Pegawai negeri memeras adalah K O R U P S I
  • Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo UU 20/2001

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar

e.  Pegawai negeri atau penyelenggara negara yg dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri

  • Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
    • Pegawai negeri atau penyelenggara negara
    • Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain
    • Secara melawan hukum
    • Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya
    • Menyalahgunakan kekuasaan.
  • Pasal 12 huruf g UU 31/1999 jo UU 20/2001

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar

g.  Pegawai negeri atau penyelenggara negara yg pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang
  • Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
    • Pegawai negeri atau penyelenggara negara
    • Pada waktu menjalankan tugas
    • Meminta atau menerima atau memotong pembayaran
    • Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum
    • Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum mempunyai utang kepadanya
    • Diketahuinya bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang
Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain adalah K O R U P S I
  • Pasal 12 huruf f UU 31/1999 jo UU 20/2001

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar

f.   Pegawai negeri atau penyelenggara negara yg pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang

  • Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
    • Pegawai negeri atau penyelenggara negara
    • Pada waktu menjalankan tugas
    • Meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang
    • Seolah-olah merupakan utang kepada dirinya
    • Diketahuinya bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.

 

Sumber : Kejaksaan Negeri Bandung