Korupsi Yang Terkait Dengan Perbuatan Curang

Korupsi Yang Terkait Dengan Perbuatan Curang Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang adalah K O R U P S I Pasal 7 ayat 1 huruf a UU 31/1999 jo UU 20/200

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:31
Korupsi Yang Terkait Dengan Perbuatan Curang
Korupsi Yang Terkait Dengan Perbuatan Curang

Korupsi Yang Terkait Dengan Perbuatan Curang

Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang adalah K O R U P S I
  • Pasal 7 ayat 1 huruf a UU 31/1999 jo UU 20/2001

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 350 juta

a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang
  • Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
    • Pemborong, ahli bangunan atau penjual bahan bangunan
    • Melakukan perbuatan curang
    • Pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan
    • Yang dapat membahayakan keamanan orang atau keamanan barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang
  • Pasal 7 ayat 1 huruf b UU 31/1999 jo UU 20/2001

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 350 juta

b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a

  • Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
    • Pengawas bangunan atau pengawas penyerahan bahan bangunan
    • Membiarkan dilakukannya perbuatan curang pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan
    • Dilakukan dengan sengaja
    • Yang dapat membahayakan keamanan orang atau keamanan barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang
Rekanan tni / polri berbuat curang adalah K O R U P S I
  • Pasal 7 ay 1 huruf c UU 31/1999 jo UU 20/2001

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 350 juta

c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan TNI dan atau Kepolisian Negara RI melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau
  • Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
    • Setiap orang
    • Melakukan perbuatan curang
    • Pada waktu menyerahkan barang keperluan TNI dan atau Polri
    • Dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang.
Pengawas Rekanan TNI / Polri membiarkan perbuatan curang adalah K O R U P S I
  • Pasal 7 ay 1 huruf d UU 31/1999 jo UU 20/2001

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 350 juta

d. setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan TNI dan atau Polri dengan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c
  • Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
    • Orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan TNI dan atau Polri
    • Membiarkan  perbuatan curang
    • Dilakukan dengan sengaja
Penerima barang TNI / Polri membiarkan perbuatan adalah K O R U P S I
  • Pasal 7 ayat 2 UU 31/1999 jo UU 20/2001

(2) Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan TNI/Polri dan membiarkan perbuatan curang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
  • Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
    • Orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan TNI / POLRI
    • Membiarkan perbuatan curang
    • Sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat 1 huruf a atau c
Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain adalah K O R U P S I
  • Pasal 12 huruf h UU 31/1999 jo UU 20/2001

Dipidana dg pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar

h. pegawai negeri atau penyelenggara negara yg pada waktu menjalankan tugas telah menggunakan tanah negara yang diatasnya terdapat hak pakai, seolah - olah sesuai dengan peraturan perundangan, telah merugikan orang yang berhak, pedahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan; atau

  • Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
    • Pegawai negeri atau penyelenggara negara
    • Pada waktu menjalankan tugas menggunakan tanah negara yang diatasnya ada hak pakai
    • Seolah-olah sesuai dengan peraturan perundangan
    • Telah merugikan yang berhak
    • Diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan.

 

Sumber : Kejaksaan Negeri Bandung