Korupsi Yang Terkait Dengan Perbuatan Curang
Korupsi Yang Terkait Dengan Perbuatan Curang Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang adalah K O R U P S I Pasal 7 ayat 1 huruf a UU 31/1999 jo UU 20/200
Korupsi Yang Terkait Dengan Perbuatan Curang
-
Pasal 7 ayat 1 huruf a UU 31/1999 jo UU 20/2001
-
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
-
Pemborong, ahli bangunan atau penjual bahan bangunan
-
-
Melakukan perbuatan curang
-
-
Pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan
-
-
Yang dapat membahayakan keamanan orang atau keamanan barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang
-
-
Pasal 7 ayat 1 huruf b UU 31/1999 jo UU 20/2001
b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a
-
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
-
Pengawas bangunan atau pengawas penyerahan bahan bangunan
-
-
Membiarkan dilakukannya perbuatan curang pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan
-
-
Dilakukan dengan sengaja
-
-
Yang dapat membahayakan keamanan orang atau keamanan barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang
-
-
Pasal 7 ay 1 huruf c UU 31/1999 jo UU 20/2001
-
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
-
Setiap orang
-
-
Melakukan perbuatan curang
-
-
Pada waktu menyerahkan barang keperluan TNI dan atau Polri
-
-
Dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang.
-
-
Pasal 7 ay 1 huruf d UU 31/1999 jo UU 20/2001
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 350 juta
-
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
-
Orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan TNI dan atau Polri
-
-
Membiarkan perbuatan curang
-
-
Dilakukan dengan sengaja
-
-
Pasal 7 ayat 2 UU 31/1999 jo UU 20/2001
-
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
-
Orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan TNI / POLRI
-
-
Membiarkan perbuatan curang
-
-
Sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat 1 huruf a atau c
-
-
Pasal 12 huruf h UU 31/1999 jo UU 20/2001
Dipidana dg pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar
h. pegawai negeri atau penyelenggara negara yg pada waktu menjalankan tugas telah menggunakan tanah negara yang diatasnya terdapat hak pakai, seolah - olah sesuai dengan peraturan perundangan, telah merugikan orang yang berhak, pedahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan; atau
-
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
-
Pegawai negeri atau penyelenggara negara
-
-
Pada waktu menjalankan tugas menggunakan tanah negara yang diatasnya ada hak pakai
-
-
Seolah-olah sesuai dengan peraturan perundangan
-
-
Telah merugikan yang berhak
-
-
Diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan.
-