Korupsi Yang Terkait Dengan Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan
Korupsi Yang Terkait Dengan Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya adalah KORUPSI Pasal 12 huruf i U
Korupsi Yang Terkait Dengan Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan
Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya adalah KORUPSI
-
Pasal 12 huruf i UU 31/1999 jo UU 20/2001
Dipidana dg pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar
i. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya
-
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur
-
Pegawai negeri atau penyelenggara negara
-
-
Dengan sengaja
-
-
Langsung atau tidak langsung turut serta dalam pemborongan pengadaan atau persewaan
-
-
Pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya
-
Sumber : Kejaksaan Negeri Bandung