Korupsi Yang Terkait Dengan Gratifikasi

Korupsi Yang Terkait Dengan Gratifikasi Pasal 12 huruf b UU 31/1999 jo UU 20/2001 (1) Setiap gratifikasi kepada peg negeri atau penyelenggara negara dia

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:31
Korupsi Yang Terkait Dengan Gratifikasi
Korupsi Yang Terkait Dengan Gratifikasi

Korupsi Yang Terkait Dengan Gratifikasi

  • Pasal 12 huruf b UU 31/1999 jo UU 20/2001

(1) Setiap gratifikasi kepada peg negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sbb :

a.  Nilai Rp 10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tsb bukan suap dilakukan oleh penerima grtifikasi.

b.  Nilai kurang dari Rp. 10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sbgmn dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar
  • Pasal 12 huruf c UU 31/1999 jo UU 20/2001

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 12b ayat (1) tdk berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

(2) Penyampaian laporan sbgmn dimaksud ay (1) wajib dilakukan oleh si penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

(3) KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara.

(4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam   ayat (3) diatur dalam UU tentang KPK
  • Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur :
    • Pegawai negeri atau penyelenggara negara
    • Menerima gratifikasi
    • Yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
    • Penerimaan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi

 

Sumber : Kejaksaan Negeri Bandung