Pedagang Cowet Batu Anak Dibawah Umur Diduga Dikoordinir Sindikat

Semakin banyaknya anak-anak yang menjajakan alat dapur “cowet” di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung, mengundang perhatian Komisi Perlindungan Anak Indones

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:31
Pedagang Cowet Batu Anak Dibawah Umur Diduga Dikoordinir Sindikat
Pedagang Cowet Batu Anak Dibawah Umur Diduga Dikoordinir Sindikat

Semakin banyaknya anak-anak yang menjajakan alat dapur “cowet” di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung, mengundang perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPID) Kota Bandung. Pasalnya selain masih dibawah umur, wajah-wajah yang disetel memelas dan membangkitkan rasa iba ini, di duga ada sindikat yang mengkoordinirnya. Hasil investigasi di lapangan yang dilakukan bersama-sama Bagian Pemberdayaan Perempuan Kota Bandung, umumnya mereka mengaku datang dari Padalarang Kab Bandung.. Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi gabungan KPAID di ruang rapat Asisten Ekbang dan Kesra, Kamis (23/11/06). Dihadiri instansi terkait, yaitu Satpol PP, Bagian Pemberdayaan Perempuan dan Pemuda (BPP) Kota Bandung, Unit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polwiltabes Bandung, Kantor Sosial dan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kab/Ko Bandung. Merespon fenomena sosial ini, terutama tindakan mempekerjakan anak di bawah umur, Ketua KPAID Kota Bandung, Rudianto S.Pd mengatakan, adalah sudah menjadi tugas institusinya, untuk mencegah kemungkinan semakin bertambahnya para penjaja cowet ini. Pemantauan lapangan, terutama di kantung-kantung yang biasa dijadikan tempat mangkal, diantaranya di Jalan Seram, sekitar kawasan Istiqomah dan Jalan Riau, emumnya mereka berusia dibawah 10 tahun. Dengan jarak tertentu, akan ditemui anak kecil dengan wajah memelas, duduk dibawah pohon atau berjalan sambil memikul cowet dangannya. Melihat penjaja kecil cowet ini, terlebih membawa dagangannya tidak seimbang dengan kemampuan fisiknya, secara manusiawi akan muncul perasaan iba sekaligus keinginan membeli dengan harga relative tinggi. Menurut Jetua KPAID, sebenarnya payung hukum untuk melindungi anak tidak boleh dipekerjakan ini sudah ada, antara lain: UU NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM bahwa anak harus dilindungi, UU No. 1 Tahun 2000 mengenai pelanggaran dan tindak penghapusanpekerjaan terburuk untuk anak, UU NO. 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan bahwa dilarang mempekerjakan anak, Perda Kota Bandung No. 11 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan) Selain meminta perhatian dan bantuan Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Pemuda BPM Kabupaten Bandung, Rita Indrayati untuk melakukan pembinaan kepada anak kecil penjaja cowet batu ini, rakor yang dipimpin Rudianto, menyimpulkan perlu adanya tindak lanjutnya, yaitu dengan melakukan operasi penertiban terpadu ke sasaran, melakukan kunjungan ke tempat pembuatan cowet ke Padalarang. “Ini merupakan tanggung jawab kita semua dan masyarakat, -- jika kita sebagai warga melihat hal demikian, -- secara hukum, kita wajib melaporkannya kepada lembaga yang berwenang”, tandas Rudi. (www.bandung.go.id)