Manajemen Baru Hotel Planet Siap Bongkar Lantai 5 dan 6

Pemerintah Kota Bandung dan Manajemen baru PT Planet Properindo Jaya (PPJ), akhirnya memperoleh kata sepakat untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan Hotel

Sysadmin Saturday, 13 August 2016 09:31
Manajemen Baru Hotel Planet Siap Bongkar Lantai 5 dan 6
Manajemen Baru Hotel Planet Siap Bongkar Lantai 5 dan 6

Pemerintah Kota Bandung dan Manajemen baru PT Planet Properindo Jaya (PPJ), akhirnya memperoleh kata sepakat untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan Hotel Planet di Jalan Otista No. 3 Bandung, menyusul pernyataan dan kesanggupan pihak manajemen hotel, untuk membongkar sendiri lantai 5 dan 6 yang tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atas biaya sendiri, terhitung 1 tahun Manajemen Hotel memperoleh ijin operasional. Hal ini disampaikan Walikota Bandung H Dada Rosada SH, MSi dalam acara jumpa perss di ruang paseban Grand Hotel Panghegar Jalan Merdeka Bandung, Senin (27/11/06). Dihadiri sejumlah pejabat public, pihak manajemen Hotel Planet Ir Soegiharto Widjaja dan Toto Hutagalung. Selaku pemilik baru, Ir Soegiharto, selain menyampaikan keinginan untuk berinvestasi di Bandung, dikatakan walikota, juga menyampaikan surat pernyataan kepadanya, dengan suratnya Nomor 109/HPB/IX/2006, tertanggal 26 September 2006, bahwa pemilik dan pengurus baru Hotel Planet, akan mencabut seluruh tuntutan hukum kepada Pemkot Bandung baik yang di Polwiltabes Bandung maupun Pengadilan Tata Usasaha Negara (PTUN), memohon agar bisa didizinkan untuk membongkar kubah di kiri dan kanan serta Izin Operarional Hotel Planet. Menanggapi hal ini, Walikota Bandung melalui Suratnya Nomor 644/2499-Disbang, tanggal 13 Oktober yang ditujukan kepada Direktur PPJ, prinsipnya Pemkot Bandung menyambut itikad baik direksi yang baru, meneruskan investasi pada Hotel Planet. Namun ada beberapa hal yang harus dipenuhi, yaitu surat pernyataan kesanggupan untuk membongkar bangunan lantai 5 dan 6 Hotel Planet, pencabutan gugatan perkara baik di Pengadilan Negeri Bandung, PTUN Bandung maupun Kepolisian dihadapan notaries, serta bukti-bukti asli pencabutan gugatan perkara, harus dibuat dihadapan notaries sebelum disampaikan kepada Pemkot. Selain itu, selama lantai 4 s.d lantai 5 dioperasionalkan, lantai 5 dan 6 tetap disegel. Berkaitan dengan proses perizinan, dikatakan walikota, Dinas Tata Kota telah mengeluarkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Nomor 503.640/2738/X/DTK/2006, tanggal 17 Okotber 2006. Dinas Bangunan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 503.643.4/SI-2969/Disbang/2006, tanggal 18 Oktober 2006. Kantor Penanaman Modal daerah (KPMD) mengeluarkan Surat Izin Gangguan (HO) Nomot 556/2450-KPMD, tanggal 20 Oktober 2006, dan Dinas Pariwisata mengeluarkan Surat Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan, Nomor 556/SI-829/Disapar, tanggal 8 Nopember 2006. Sehingga dengan telah dikeluarkannya perijinan tersebut, Hotel Planet sudah dapat beroperasi. Pertimbangan lainnya, dikatakan walikota, dari aspek ekonomi, keberadaan Hotel Planet akan mengurangi pengangguran, karena menyerap tenaga kerja sebanyak 210 orang. Selain juga menambah investasi senilai Rp. 55 milyar, yang akan berpengaruh terhadap peningkatan laju pertumbuhan ekonomi dan peningkatan PAD. Karena pendapatan terbesar yaitu sekira 30 % PAD Kota Bandung, diperoleh dari pajak kepariwisataan, diantaranya usaha rumahmakan, hotel dan restoran. Okie S Ismayadie selaku Ketua RW 08 Babakan Ciamis, tempat Hotel Planet berada mengemukakan, prinsipnya ia menyambut baik beroperasinya hotel tersebut, dengan harapan dapat menyerap tenaga kerja warga setempat. “Kami berharap sekali, manajewmen baru Hotel Planet dapat memperhatikan tenaga kerja setempat. Karena di RW 08 disini, cukup banyak, yaitu terdapat 75 orang yang mengajukan permohonan, tanpa ada realisasinya dari manajemen yang lama. -- Tentunya inipun sesuai dengan klasifikasi yang dibutuhkan manajemen”, harapnya, seraya menjamin keberadaan warganya yang baik-baik. (www.bandung.go.id)