Terkait Diberlakukannya Perda K-3 Penumpang Becak Terkena Sanksi Tipiring

Dua penumpang becak yang sedang menikmati perjalanannya di Jl. Oto IskandarDinata, masing-masing Nuraeni (42) beralamat Jl. Melati I No. 28 dan Ina Suherman

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:31
Terkait Diberlakukannya Perda  K-3 Penumpang Becak Terkena Sanksi  Tipiring
Terkait Diberlakukannya Perda K-3 Penumpang Becak Terkena Sanksi Tipiring

Dua penumpang becak yang sedang menikmati perjalanannya di Jl. Oto IskandarDinata, masing-masing Nuraeni (42) beralamat Jl. Melati I No. 28 dan Ina Suhermani (41) Jl. Margasari VI E/C212 terjaring operasi penegakkan Peraturan Daerah (Perda) K-3 yang tengah dilaksanakan Sat Pol PP Kota Bandung Rabu (29/11/06). Kedua penumpang becak tersebut dihentikan petugas Sat Pol PP karena melanggar Perda K-3 pasal 37 huruf b. Pasalnya, Tasman (51) pengemudi becak becak yang mengaku beralamat di Ciparay Kabupaten Bandung, memasuki Jl. Otto Iskandardinata melawan arus yang merupakan kawasan terlarang untuk becak. “Untuk operasi kali ini, kita memang sengaja fokuskan pada penumpang becak, sementara belum kepada pengemudinya. -- Karena dalam Perda No. 3 pasal 37 huruf b. manyatakan, baik penumpang mau pun pengemudi yang melanggar, dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring)”, kata Kepala Bidang Penyidik Sat Pol PP Kota Bandung, Dadang Iriana, SH Operasi yang dilakukan ini pun, menurut Dadang, bertujuan untuk memberikan shock-terapi kepada masyakarat, agar meningkat kesadaran hukumnya, menumpang becak di daerah terlarang untuk becak adalah melanggar Perda K3. Ditanya mengenai sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar, -- Dadang menyebutkan, tergantung kepada keputusan majelis hakim. Tapi, katanya menurut Perda K-3, sanksi yang diberikan adalah kurungan selama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya sebesar Rp. 250 ribu. Kepada kedua penumpang becak yang terjaring operasi, petugas langsung membawanya ke pos II Sat Pol PP di Jl. Dalemkaum, untuk seterusnya disidang Tipiring. Sidang yang dipimpin hakim Handoko, SH dibantu jaksa Noerdin, SH dan panitera Yetty, SH, menjatuhkan sanksi kepada kedua penumpang becak, masing-masing dengan denda Rp. 15 ribu. Awalnya hakim akan menjatuhkan sanski denda sebesar Rp. 50 ribu atau 10 kali dari ongkos becak (Ongkos becak Rp. 5 ribu), namun kedua penumpang menyatakan keberatan, akhirnya hanya memutuskan R. 15 ribu atau tiga kali ongkos becak. Terlebih keduanya menyatakan, merasa menanggung beban mental dan tekanan psikologis, selain terkena operasi juga dikerumuni banyak wartawan cetak mau pun elektroknik. “Saya gak tahu kalau akan ada operasi seperti ini. Mengenai Perda K-3, memang saya udah pernah baca di Koran. Tapi, saya kaget, karena banyak sekali wartawan yang mengerumuni dan membawa kamera sambil memfoto saya,”ucap ibu Nuraeni, seraya mengatakan bahwa dirinya seraya selebritis dan harusnya dia yang dibayar, bukan malah membayar denda. Sebelumnya di tempat yang sama, baru selesai digelar sidang Tipiring untuk para Pekerja Seks Komersial (PSK), yang merupakan hasil operasi Sat Pol PP Kota Bandung, Selasa malam (28/11/06). “PSK yang terjaring 47 orang, rata-rata dari mereka banyak muka-muka baru. -- Sedangkan muka-muka lama, hanya 30 persen saja. -- Mereka terjaring di lokasi Jl. Pasirkaliki, Jl. Kebonjati, Jl. Sudirman dan kawasan tujuh titik”, kata Dadang, seraya menambahkan, dalam sidang tersebut, terdapat 20 PSK tidak mampu membayar denda. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. (www.bandung.go.id)