Peringatan HUT Korpri ke 35 Tahun 2006 Kota Bandung 55 PNS Pemkot Bandung Terima Satya Lancana Karya Satya

Sebanyak 55 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima penghargaan Satya Lencana Karya Satya 10 Tahun, 20 Tahun dan 30 t

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:31
Peringatan HUT Korpri ke 35 Tahun 2006 Kota Bandung  55 PNS Pemkot Bandung Terima Satya Lancana Karya Satya
Peringatan HUT Korpri ke 35 Tahun 2006 Kota Bandung 55 PNS Pemkot Bandung Terima Satya Lancana Karya Satya

Sebanyak 55 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima penghargaan Satya Lencana Karya Satya 10 Tahun, 20 Tahun dan 30 tahun dari Presiden RI, Dr Susilo Bambang Yudhoyono. Penghargaan berupa lencana dan piagam, diserahkan Walikota Bandung H Dada Rosada, SH, MSi pada acara HUT ke 35 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tingkat Kota Bandung di Plaza Balaikota, Rabu (29/11/06). Kepada para penerima penghargaan pun, diberikan uang kadeudeuh, masing-masing kepada PNS yang mengabdi 30 tahun sebesar Rp. 600 ribu, pengabdian 20 tahun sebesar Rp. 500 ribu dan pengabdian 20 tahun sebesar Rp. 400 ribu “Mudah-mudahan pengabdian, kedisiplinan, kesetiaan, dan keteladanan, senantiasa dapat dipertahankan sebagai motivasi” ucap walikota sekaligus mengoreksi sebagaian peserta upacara yang belum memakai seragam Korpri lengkap. Bahkan dengan masih adanya peserta upacara yang tidak memakai peci termasuk peajabat, dinilainya keteladanannya masih kurang. Sehingga menminta kepada Ketua DPK Korpri, kepada yang belum punya peci, agar dibagi. “Saya menganggap yang belum punya peci ini, belum sejahtera. Jadi perlu disejahterakan” ucapnya seraya mengingatkan, sebagai Korpri tidak boleh berpakaian seenaknya, pada saat tugas kedinasan. Karena menurutnya, kelengkapan seragam dan atributnya, merupakan identitas dan pengendalian diri. Berdasarkan lamoiran keputusan Presiden RI Nomor 047/TK/Tahun 2006, tanggal 25 Juli 2006, penerima Satyalancana Karya Satya sebanyak 8 orang, diantaranya H Maman Suparman SH (mantan Sekda), H Tjutju Nurdin SH (Asisten Asministrasi), Drs H Adang Sopandi (Ka Bag Kepegawaian). Satyalancana 20 tahun sebanyak 41 orang, diantaranya Dr H Edi Siswadi MSi (Sekdakot), H Ubad Bachtiar SH, MM (Kepala BPM), Drs H Tjetje Subrata SH, MM (Kepala Bappeda) dan Priyana Wirasaputra (Kepala Satpol PP), Drs E Subarna (Kasubdin Humas Disinkom), Drs R Suharyanto (Ka Bag TU Disinkom). Satyalancana 10 tahun sebanyak 6 orang, diantaranya Ir R Yogi Supardjo H (Kadis Pertanian), Drs Yuyun Wahyudin (Ka Subag RTP), Drs Roseline Tampubolon SH (Ka Subdin Perdagangan Luar Negeri Disindag) dan Ir R. H Ahmad Rekotomo SE (Sekretaris Bappeda). Dalam kesempatan tersebutm diberikan pula kenaikan pangkat PNS di lingkungan Pemkot, periode Oktober 2006 sebanayak 1.494 pegawai, terdiri dari Gol I sebanyak 18 pegawai, Gol II (185), Gol III (915) dan Gol IV (376). Diserahkan secara simbolis kepada Ir Sri Sumargo (Gol IV), Syaefudin SIP (Gol III), Efendi (Gol II) dan Suhana (Gol I). Diserahkan pula bantuan social Korpri masing-masing sebesar Rp. 200 ribu untuk 100 anak, terdiri dari 50 orang anak yatim keluarga Korpri dan 50 orang anak yatim anggota masyarakat. Selain menyampaikan ucapan selamat walikota meminta kepada aparatnya sebagai perangkat pemerintah kota, harus mampu menjelaskan berbagai kebijakan termasuk kalau ada masalah dengan masyarakat. Tapi jangan berani mengomentari kalau kita tidak tahu permasalahannya yang benar. “Seperti halnya pada hari ini, Saya membaca berita tentang pembangunan Hotel Planet yang jadi masalah. Kalau tidak tahu, penafsiran akan bermacam-maca. Tapi sebagai unsure penyelenggara pemerintah daerah, kita sebagai sumber, harus bisa menjelaskan kepada masyarakat. -- Kalau anggota Korpri tidak tahu kemudian ujug-ujug mengomentari, -- yaa salah. Tanya kepada Walikota atau ke Dinas Tata Kota, ke Dinas Bangunan, KPMD, Dinas Pariwisata dan ke Bagian Hukum. Jadi harus tahu dulu”, tandas walikota. Dalam penanganan Hotel Planet ,walikota menegaskan, Pemkot Bandung secara normative, tetap berpegang pada aturan yaitu Perda Kota Bandung dan ketentuan Perundang-Undangan lainnya, selain juga tidak boleh ada pungutan liar (pungli). “Setelah Saya menerima masukan dari sana sini, sehingga kita ijinkan lantai 1 sampai 4, tapi tetap lantai 5 dan 6 harus dibongkar. -- Kalau manajemen Hotel Planet mengajukan kesanggupan membongkar 2 tahun, kita tolak, karena kita inginnya 6 bulan, -- ia tidak mau, sehinga terjadi kebuntuan. Tapi dengan toleransi 1 tahun, sejak kita menandatangi ijin yang diberikan, sejak itu pula dia harus melakukan pembongkaran. Maka pada tanggal 21 Oktober 2007, lantai 5 dan 6, harus sudah tidak ada”, jelas walikota. Menanggapi tentang dirinya yang tidak konsisten, menurut walikota, ini adalah dalam rangka penyelesaian win-win solution. Sehingga ada aspirasi, ada solusi yang obyektif, normative, arif dan tidak pungli, serta masing-masing pihak tidak ada wanprestasi (tidak ada pelanggaran). Tapi karena walikota sebagai fasilitator dan regulator, maka tanggungjawabnya ada di walikota. Karena sebagai fasilitator dan regulator, hanya memberikan izin dan pengendalian pembangunan.(www.bandung.go.id)