Dana Pendidikan Kota Bandung Terus Meningkat

Anggaran pendidikan Kota Bandung yang setiap tahun meningkat, merupakan komitmen kuat Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Bandung, untuk mempercepat Bandung

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:31
Dana Pendidikan Kota Bandung Terus Meningkat
Dana Pendidikan Kota Bandung Terus Meningkat

Anggaran pendidikan Kota Bandung yang setiap tahun meningkat, merupakan komitmen kuat Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Bandung, untuk mempercepat Bandung Cerdas 2008 dan Jawa Barat Cerdas Tahun 2010. Komitmen ini direalisasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2007, anggaran pendidikan mencapai angka Rp. 544.075.823.579,00 atau 34.09 % dari total APBD Kota Bandung yang mencapai Rp. 1.595.961.063.000,00. “Besaran anggaran pendidikan ini meliputi, Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 466.701.098.852,00, Belanja Langsung Rp. 49.513.299.727,00 dan untuk masyarakat kurang mampu disediakan anggaran Rp. 27.881.425.000,00 “, tandas Sekretaris Daerah Kota Bandung Dr Edi Siswadi MSi, dalam acara silaturahmi dengan jajaran pimpinan “Harian Umum Pikiran Rakyat” Jalan Sukarno Hatta Bandung, Senin (18/12/06). Silaturahmi dihadiri Ketua dan anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Ketua Dewan Pendidikan, Drs H dana Setia, sejumlah pejabat public Pemkot Bandung, Pimpinan Umum HU Pikiran Rakyat dan jajaran pimpinan lainnya. Selanjutnya dikatakan Sekda, meski anggaran pendidikan murni (di luar belanja pegawai), saat ini porsinya baru mencapai 12 %, dengan total Rp. 76,3 milyar, jumlah tersebut telah mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada Tahun 2003 alokasi belanja bidang pendidikan sebesar Rp. 17,3 milyar, Tahun 2004 sebesar Rp. 35,1 milyar (202,56 %). Tahun 2005 sebesar Rp. 40 milyar (113,9 %), dan Tahun 2006 sebesar Rp. 46,1 milayar (115,25 %). “Bagaimanapun juga, porsi anggaran murni 20 % dari total anggaran, bukan sekadar problema yang dihadapi Kota Bandung saja, melainkan menjadi problema nasional. -- Pemerintah Kota Bandung tetap konsisten, bahwa pertumbuhan besaran anggaran pendidikan, akan terus ditingkatkan secara bertahap, sehingga ke depan mencapai 20 prosen”, tandasnya. Terhadap pencermatan yang menganggap Pemerintah Kota Bandung lebih memperbesar volume belanja bantuan untuk masyarakat, ormas, organisasi profesai lainnya, sebagai bentuk kegiatan yang berkait dengan even Pilkada 2008, dikatakan Sekda, adalah sebuah tuduhan yang mengada-ada. “Volume belanja tersebut memang terlihat besar, karena berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, seluruh alokasi belanja bantuan harus disentralisir pada Sektretariat Daerah. -- Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana belanja bantuan tersebar pada masing-masing SKPD”, jelasnya. Ditambahkan Sekda, alokasi belanja bantuan yang mencapai Rp.206,7 milyar dalam APBD 2007, adalah merupakan belanja subsidi,yaitu belanja hibah, bantuan sosial, dan bantuan untuk pemerintahan kelurahan. Penyusunan APBD Kota Bandung TA 2007, dijelaskan Sekda, mekanismenya telah melalui tahapan yang benar-benar sesuai ketentuan, termasuk usulan belanja yang diajukan oleh satuan kerja, yang harus didasarkan pada kebijakan umum anggaran (KUA). “Dengan kata lain, sangat tidak mungkin Pemerintah Kota Bandung mengalokasikan anggaran yang tidak jelas peruntukkannya, -- apalagi hanya bagi kepentingan suksesi kepemimpinan Kota Bandung pada Pilkada 2008”, ucapnya. Bahkan menurut Sekda, APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2007, memiliki prioritas tinggi pada perwujudan kesejahteraan. Yaitu melalui peningkatan UMKM, peningkatan pelayanan ijin investasi, peningkatan kualitas pendidikan dalam berbagai aspeknya, termasuk memberikan bantuan pendidikan kepada 67.000 siswa tidak mampu dan tuntas Tahun 2007. Di bidang kesehatan Pemerintah Kota Bandung memberikan bantuan berupa asuransi jaminan kesehatan bagi 330.000 penduduk miskin. Jika Plafond anggaran pendidikan 20 % dipaksakan dalam setiap tahun anggaran, menurut Sekda, bisa saja dilakukan. Tapi ini akan menimbulkan tekanan terhadap bidang pembangunan lainnya, baik itu bidang kesehatan, ekonomi, lingkungan hidup, sosial budaya, olahraga maupun agama dan lain-lainnya, yang sama-sama harus dipacu. Karena tugas Pemkot Bandung, selain harus mencerdaskan warganya, harus juga melindungi dan mensejahterakan masyarakat. Jadi sama sekali tidak benar, kalau kebijakan Pemkot dan DPRD melanggar sumpah jabatan maupun UUD secara murni dan konsekuen, hanya karena kemampuan anggaran yang belum memadai. (www.bandung.go.id)