Walikota Evaluasi Kinerja SKPD dan Siapkan Agenda Kegiatan Sambut Tahun Baru 2007

Untuk mewujudkan Bandung yang bersih, makmur, taat dan bersahabat, kebijakan implemtasi pelaksanaan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) termasuk Perda Ketertiba

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:31
Walikota Evaluasi Kinerja SKPD  dan Siapkan Agenda Kegiatan Sambut Tahun Baru 2007
Walikota Evaluasi Kinerja SKPD dan Siapkan Agenda Kegiatan Sambut Tahun Baru 2007

Untuk mewujudkan Bandung yang bersih, makmur, taat dan bersahabat, kebijakan implemtasi pelaksanaan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) termasuk Perda Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dan penyelamatan lingkungan hidup, sudah merupakan keputusan bulat. Artinya tidak ada lagi kompromi, bagi para pelanggar Perda atau perusak lingkungan hidup di Kota Bandung. Bahkan untuk menyelamatkan limgkungan hidup, Walikota Bandung, H Dada Rosada SH, MSi, membatasi pembuatan sumur artesis termasuk sumur panteknya hanya dua untuk setiap pemohon perusahaan. Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi, Walikota Bandung dengan seluruh pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dalam rangka evaluasi kinerja dan laporan para Kepala SKPD, menutup Tahun 2006 dan menyambut Tahun Baru 2007, di Ruang Tengah Balaikota, Minggu malam (31/12/06). “Seluruh SKPD khususnya yang terkait dengan pemberian perijinan, saya minta untuk konsisten, harus taat azas dan berpedoman pada mekanisme prosedur yang telah kita tetapkan.-- Pelayanan satu atap, ke depan perlu kita robah dengan mekanisme pelayanan satu pintu. -- Selain itu, masalah pengawasan di lapangan, juga harus kita tingkatkan”, tandas Walikota. Upaya penyelamatan lingkungan dan pelaksanaan Perda K3 Nomor 11 Tahun 2005, ditegaskan walikota, akan terus berjalan, meskipun sebelumnya ada penolakan beberapa LSM, namun sekarang sudah kembali mendukung. “Koreksi-koreksi yang disampaikan ini, sangat kita pahami, bahwa kurang lebihnya landasan formal Perda tersebut, termasuk kelemahan aparatur khususnya penegak Perda, Satpol PP, -- walaupun penegakan Perda itu, bukan Sat Pol PP saja, tapi perangkat kota dan masyarakat lainnya, mempunyai kewajiban dan tanggungjawab yang sama”, ucapnya. Jika dukungan prasarana dan sarana infrastruktur dikatakan belum atau tidak siap, Pemkot sangat menyadari dan mengakui hal itu. Tapi secara bertahap, tuntutan kebutuhan secara bertahap akan terus dipenuhi. Menurutnya, akan lebih salah kalau tidak berbuat sama sekali, karena fungsi perda adalah untuk mengatur, jangan sampai timbul ketidak aturan atau amburadulnya kota. “Jika sekarang masih terdapat para pelanggar Perda, bukan berarti dibiarkan, tapi masih dalam proses dan harus diselesaikan sesuai aturan”, tegasnya. Memasuki Tahun 2007, khususnya kepada TKPRD dan TP2R, walikota minta, sebelum Perda tentang Penyelenggaraan Reklame yang sudah diajukan ke DPRD untuk perubahan dan tinggal penetapan, yang kemudian ditindak lanjuti dengan merubah Keputusan Walikota Nomor 1651, di dalamnya juga ditetapkan Jalan Dago, Cipaganti, Pasteur, Pajajaran, Braga dan Jalan Asia Afrika sebagai contoh jalan terbaik di Kota Bandung, permohonan pemasangan ijin reklame, agar di statusquokan jangan dahulu diproses, menunggu sampai Perda ditetapkan Dewan. “Saya ingin di enam jalur ini, benar-benar tertib reklame. Kalau bisa bebas dari reklame. -- Tapi jika kemudian diputus Dewan masih memungkinkan ada reklame, saya minta harus benar-benar selektif, sangat-sangat selektif. -- Jadi kalau ada permohonan reklame, sebelum Perda perubahan disahkan, tampung saja dulu, jangan dulu diproses, tandas walikota seraya minta perhatian Kepala Dispenda, agar proaktif jika ada produk hukum atau ketetapan pemerintah yang mengatur kepentingan masyarakat, jika belum selesai, cepat mencari tahu dimana mandegnya. Karena masyarakat, sangat mengnginkan kecepatan pelayanan. (www.bandung.go.id)