Pemkot Bandung Bongkar Paksa Reklame Belum Memiliki Izin

Karena belum memiliki ijin lengkap dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, sebuah bangunan reklame berukuran 4 x 8 m, yang telah terpasang di trotoar  persimpan

Sysadmin Saturday, 13 August 2016 09:31
Pemkot Bandung Bongkar Paksa Reklame Belum Memiliki Izin
Pemkot Bandung Bongkar Paksa Reklame Belum Memiliki Izin

Karena belum memiliki ijin lengkap dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, sebuah bangunan reklame berukuran 4 x 8 m, yang telah terpasang di trotoar  persimpangan Jl LL RE. Martadinata, Kamis (4/01/07), yang semula diperintahkan dibongkar, hanya diturunkan paksa aparat Dinas Bangunan (Disbang) Kota Bandung. Perintah penghentian dilakukan, karena Kepala Dinas Pendapatan menyebutkan, pihak pengusaha telah membayar pajak reklame dan ijinnya sedang dalam proses.

. “ Izin belum keluar seharusnya jangan dulu dipasang, meski sedang  dalam proses Tim Pelaksana Perijinan Reklame (TP2R), -- bahkan kalau merujuk keinginan Bapak Walikota, di daerah ini belum tentu diijinkan” ujar Ka Sub Din Pengawasan dan Penertiban Dinas Bangunan, saat dikonfirmasi disela kegiatan pembongkaran.

Hal senada dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, DR H Edi Siswadi, MSi, yang hadir langsung di lokasi, meskipun pihak pengusaha telah membayar pajak, tidak berarti izin harus keluar, jika terjadi pelanggaran.

“Pelanggaran yang sangat telanjang seperti ini, tidak bisa ditolerir lagi demi untuk menciptakan kewibawaan dan konsistensi Pemerintah terhadap tata aturan yang ada. -- Bahkan jika tidak memiliki izin,  tidak harus diberi peringatan lebih dahulu” tandasnya seraya menambahkan, akan meneliti kemungkinan adanya oknum aparat yang bermain. Jika terbukti aparatnya yang menyalahgunakan wewenang, ada aturan untuk memprosesnya.  

“Yang bagus itu, kita konsisten dan berupaya maksimal, masyarakat juga sadar, -- sehingga tidak terjadi pelanggaran termasuk para pengusaha.  Jangan sampai kepentingan pengusaha mengabaikan kepentingan umum”, ungkap Sekda.

Menurutnya, penataan dan penertiban reklame, dikaitkan dengan penerimaan pajak reklame, tidak akan berpengaruh besar terhadap pendapatan sektor pajak, apalgi melorot drastis, karena masih banyak pengusaha yang taat aturan dan taat membayar pajak.

Menyinggung adanya laporan masyarakat tentang adanya pelanggaran yang merugikan, diakatakan Sekda, itu merupakan bagian dari partisipasi pengawasan masyarakat. Artinya, di Kota Bandung, kesadaran masyarakat akan tegaknya Perda K3, sudah dimulai dari adanya partisipasi masyarakat. Bukan semata-mata keinginan Pemerintah, tapi masyarakat sendiri yang menginginkan kotanya lebih tertib.

Kawasan 7 titik dan di 6 ruas jalan yaitu Jalan Dago, Cipaganti, Pasteur, Pajajaran, Braga, dan Pasirkaliki, Walikota sering menyampaikan keiginginnya, di 6 ruas jalan ini tidak boleh ada Reklame. Tapi jika Perda Reklame untuk perubahan yang diajukan ke DPRD, kemudian memutuskan masih memungkinkan boleh adanya reklame, tetap harus dilakukan penataan. Perlu pengaturan baik  bentuk maupun ukuran, lebih selektif bahkan sangat selektif. 

Untuk itu, Walikota juga telah memerintahkan, Kepala Dispenda, Drs H Yosi Irianto selaku Ketua Tim Pelaksana Perijinan Reklame (TP2R), menstatusquokan dan jangan dulu memproses permohonan ijin baru pemasangan reklame, khususnya di 6 ruas jalan tersebut, menunggu disahkannya perubahan Perda Reklame oleh DPRD yang harus ditindak lanjuti dengan perubahan Keputusan Walikota 1651 tentang Reklame.

Atas tindakan penurunan reklame ini, Chandra Bayu mewakili pihak pengusaha mengemukakan, pihaknya sebelum memasang telah menempou proses dan tahapan yang cukup panjang. Tahapan yang dimaksud, menurutnya adalah prosedur, kajian dan analisa yang cukup lama kemungkinan untuk bisa memasang, dan didirikan diatas akhir berm, bukan di persil milik masyarakat.  

Meski belum ada dalam fikiran untuk mem PTUN kan Pemkot Bandung, pihaknya akan mempertanyakan kenapa reklamenya diturunkan bahkan nyaris dibongkar. Pihaknya masih berharap, Pemkot masih menjadi mitra bisnisnya.

“Kalau kami merasa tersudutkan, kami juga punya kuasa hukum, -- kami akan berbicara dan meminta saran pertimbangan dari kuasa  hukum kita juga”, ucapnya. (www.bandung.go.id)