13 Rumah di Kompleks Belleza Residence Disegel Disbang
Sebanyak 13 bangunan rumah tempat tinggal yang berada di komplek “Belleza Antapani Residence” Jl. Cicalengka Kelurahan Antapani Kidul Kecamatan Cicadas,

Sebanyak 13 bangunan rumah tempat tinggal yang berada di komplek “Belleza Antapani Residence” Jl. Cicalengka Kelurahan Antapani Kidul Kecamatan Cicadas, disegel Dinas Bangunan Kota Bandung Selasa (9/1/07). Karena pihak pengembang yang melakukan pembangunan tipe 50 itu tidak mermiliki surat ijin mendirikan bangunan (IMB)
Penyegelan yang dilakukan aparat Dinas Bangunan pada ukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB itu dilakukan dengan memasang kawat dan striker segel di pintu gerbang kompleks perumahan tersebut. Dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Pengusutan dan Pembongkaran Dedih Supriatna..
“Pengembang belum memiliki, tapi pembangunan sudah dilakukan. Ini tidak benar dan menyalahi Peraturan Daerah (Perda) No. 14 Tahun 1998 tentang bangunan di Kota Bandung. Sebelum membangun seharusnya pengembang itu mengantongi IMB dulu, Ini malah sebaliknya,”kata Dedih
Dikatakan Dedih , pihak Disbang dalam hal penyegelan ini tidak asal segel saja. Disbang melaksanakannya sesuai prosedur administrasi, -- sebelumnya sudah melayangkan surat peringatan kepada pengembang tersebut.
“Terakhir, pada tanggal 21 Mei 2006 lalu kita berikan surat pemanggilan kepada pihak pengembang. Agar pihak pengembang menghentikan kegiatan pembangunan rumah tersebut. Surat itu No. 640/641-Disbang. Namun, tidak ada informasi balik dari mereka,”kata Dedih.
Oleh karena tidak ada tanggapan dari pengembang, -- maka tegas Dedih yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kasi pengusutan dan Pembongkaran Dinas bangunan Kota Bandung itu, pihaknya bertindak dengan melakukan penyegelan.
“Sudah ada sebelas rumah yang kondisinya sudah hampir dan layak dihuni. Karena bangunannya sudah selesai dan beratap. Sedangkan dua lain, masih terlihat pondasi dan pembangunannya baru 40 persen,”kata Dedih, seraya menambahkan tadinya, pengembang merencanakan untuk membangunan sebanyak 90 unit rumah tinggal dengan tipe 50.
Dijelaskan Dedih, pihak Disbang akan memberikan tenggang waktu kepada pengembang untuk menyelesaikan berbagai kekurangan administrasi rencana embangunan rumah tinggal itu. Khususnya IMB, yang belum dimilikinya.
“Kita akan berikan waktu 5 hari hingga satu minggu. Jika pihak pengembang tidak juga menyelesaikan semua ijin dan mengantongi IMB yang sesuai dengan Perda, -- maka kita akan melakukan pembongkaran secara paksa, semua bangunan tanpa kecuali,”tegas Dedih.
Oleh karena itu, pihak pengembang dihimbau, agar segera memanfaatkan waktu yang telah diberikan Disbang Kota Bandung untuk menyelesaikan semua ijin-ijinya.
“Apa sulitnya. Kalau ijin sudah dikantongi tentunya pembangunan rumah tinggal ini dapat berjalan dengan lancar sehingga tidak mengganggu pembangunanya,”ucap Dedih lagi mengingatkan pengembang. (www.bandung.go.id)