Diseminasi Pemahaman Inpres No 5 Tahun 2004 Pengawasan Fungsi Penting Mencegah Terjadinya Penyimpangan

Dengan pemahaman yang baik dan maksimal atas Inpres Nomor 5 Tahun 2004, tentang Pelaksanaan Percepatan Pemberantasan Korupsi, fungsi pengawasan harus didudukan

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32
Diseminasi Pemahaman Inpres No 5 Tahun 2004 Pengawasan Fungsi Penting Mencegah Terjadinya Penyimpangan
Diseminasi Pemahaman Inpres No 5 Tahun 2004 Pengawasan Fungsi Penting Mencegah Terjadinya Penyimpangan

Dengan pemahaman yang baik dan maksimal atas Inpres Nomor 5 Tahun 2004, tentang Pelaksanaan Percepatan Pemberantasan Korupsi, fungsi pengawasan harus didudukan sebagai instrument penting dalam mencegah dan mengendalikan sejumlah factor yang mendorong terjadinya penyimpangan, yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara maupun daerah.

“Melalui diseminasi pemahaman Inpres Nomor 5 Tahun 2004 ini, -- Pemerintah Kota  Bandung berharap ada kesamaan persepsi, untuk menghindari multi tafsir yang berakibat pada biasnya pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan APBD”, harap Walikota Bandung H Dada Rosada SH, MSi pada acara Diseminasi pemahaman Inpres No 5 Tahun 2004, tentang Pelaksanaan Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2007 di lingkungan Pemkot Bandung, di Ruang Krakatau Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang 45 Bandung, Senin (12/2/07).

Ditandai penyerahan seimbolis DPA oleh Walikota kepada Kepala Bawasda, Ka Disduk, Ka Bina Marga dan Kepala Kantor Litbang .

Dihadapan 250 peserta desiminasi, terdiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD, para pimpinan SKPD, Camat dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), lebih lanjut dikatakan walikota,  harapan masyarakat terhadap kinerja dan profesionalitas pemerintah, dirasakan telah semakin besar, terutama dalam upaya mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bertanggungjawab (good and clean government).

Bahkan masyarakat saat ini, ditambahkan walikota, menghendaki transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terukur dari eksistensi, kinerja dan kapabilitas lenmbaga pengawasan, baik yang berada di daerah maupun di tingkat pusat.

Hanya saja dalam masa transisi sekarang, akibat seringnya terjadi perubahan-perubahan peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut dari perubahan UU Nomor 22 tahun 1999 dan UU Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daearah, menurutnya,  pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan serta penggunaan anggaran saat ini, sering dianggap melanggar kepatuttan, kurang tertib administrasi, bahkan seringkali masyarakat menilainya sebagai tindakan korupsi.

“Terhadap kenyataan ini, para penyelenggara pemerintahan dan pembangunan di lingkungan Pemerintah Kota, termasuk di dalamnya pimpinan SKPD, camat dan semua yang terkait, saya minta untuk meningkatkan pemahaman serta kepatuhan terhadap peraturan yang ada, agar pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai asas kepatutan.”, ujar walikota.

Sejalan dengan butir-butir yang terkandung dalam akronim Bandung Bermartabat sebagai budaya dan perilaku yang harus melekat, walikota mengingatkan para pihak, untuk senantiasa memahami dan berupaya bersih  berperilaku, mengerahkan segala kemampuan untuk kepentingan masyarakat, patuh dan taat terhadap hukum positif dan saling menjaga untuk tidak berbuat yang merugikan. “Melalui pemahaman visi ini, Insya Allah masyarakat Kota Bandung akan menjadi sebuah kekuatan besar, untuk bersama-sama memberantas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme”, ucapnya.

Kepala Bawasda, Drs H Sukarno MM selaku ketua penyelenggara mengemukakan, kegiatan dimaksudkan  agarantara DRD dan seluruh SKPD, Camat PPTK mempunyai pemahaman dan persepsi yang sama terhadap program pemerintah yang diamanatkan Inpres Nomor 5 Tahun 2004, dan dilaksanakan secara koordinatif.  

Meteri yang disampaikan, meliputi pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan monitoring dalam melaksanakan percepatan pemberantasan korupsi, disampaikan nara sumber  Wiharti dan Adiyati nurdi MA dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara. Strategi pengawasan dalam melaksanakan percepatan pemberantasan korupsi oleh Lutfi G Sukardi dari KPK. Peranan BPK dalam mewujudkan tata kelola keuanagan daerah yang tertib, bersih dan transparan dan akuntabel oleh Drs Parno dari BPK Perwakilan Jawa Barat. Pengadaan barang dan jasa yang bebas KKN oleh Rusman dari IPW. 

Sementara Asisten Ekbang dan Kesra, Ir Drs H Taufik RachmanMH mengatakan, penyerahan DPA merupakan symbol dimulainya pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2007. Meliputi 1.350 kegatan yang tersebar di 40 SKPD di lingkungan Pemkot Bandung. Terdiri Urusan Wajib senilai Rp 1.588.829.728.560,42  Urusan Pilihan Rp. 40.678.824.153,00. Jumlah belanja seluruhnya sebesar Rp. 1.629.508.552,42.

Adapun rincian APBD TA 2007, terdiri Pendapatan Rp. 1.594.090.363.188,42. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 275,630.504.850,00. Dana Pembangunan Rp. 1.044.597.169,00. Lain-lain pendapatan yang sah Rp. 273.862.688.663,42.  (www.bandung.go.id)