Seminar Sehari Dokter Gigi Permohonan STR Lewat 29 April Harus Uji Kompetensi

Terkait dengan implementasi Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Sabtu (17/2/07), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Kota

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32
Seminar Sehari Dokter Gigi  Permohonan STR Lewat 29 April Harus Uji Kompetensi
Seminar Sehari Dokter Gigi Permohonan STR Lewat 29 April Harus Uji Kompetensi

Terkait dengan implementasi Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Sabtu (17/2/07), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Kota Bandung, menggelar seminar sehari dengan tema “Menyongsong Uji Kompetensi bagi Dokter Gigi”, bertempat di Auditorium Bank NISP Jalan Taman Cibeunying Selatan 31 Bandung. Seminar dibuka Kepala Dinas Kesehatan Kota, dr H Gunadi Sukma Bhinekas M. Kes mewakili Walikota Bandung, H Dada Rosada SH MSi. Diikuti 300 dokter gigi dengan menghadirkan 5 orang nara sumber. Ketua Penyelenggara drg Eddy Prijono yang juga Ketua PDGI mengatakan. kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka HUT PDGI ke 57, sekaligus merupakan upaya PDGI meningkatkan pemahaman anggotanaya terhadap pemberlakuan UU Nomnor 29 Tahun 2004, “Setiap dokter termasuk dokter gigi yang akan berpraktek, harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktek (SIP),” ucapnya. Diskusi panel dibagi dalam 2 sesi. Sesi pertama, yaitu nara sumber Ketua Konsil Kedokteran Gigi Indonesia (KKGI), Prof Dr Roosje Oewen (Standard dan Uji Kompetensi dokter gigi dan dokter spesialis), dan Dr Gunadi S Bhinekas (Regulasi Perijinan Praktek dikaitkan dengan UU No 20 Tahun 2009). Sedangkan sesi kedua, yaitu Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG), drg Adang S Utja MSc ( Peran MKEKG dalam mencegah terjadinya malapraktek), Dr Bambang Sofari (Aspek hukum informed concernt dan rekam medis), Sedangkan drg Eddy Prijono M Kes menyampaikan materi “Peran Mjelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)”. Melalui kegiatan ini, Eddy mengharapkan, peserta seminar khususnya para dokter gigi, akan lebih memahami bagaimana berpraktek yang ideal sesuai legislasi. Karena menurutnya, sebagian dari rekan-rekan seprofesinya, ada yang kurang memahami ketentuan yang seharus dilakukan. Bahkan mungkin masih ada yang menganggap ijin prakteknya berlaku seumur hidup, padahal berdasarkan aturan hanya berlaku untuk 5 tahun. “Berkaitan dengan Surat Tanda Regisrasi, Saya juga mengingatkan rekan-rekan yang masih buka praktek , secepatnya menyelesaikan aspek legal adiministratif ini. Karena kalau lewat tanggal 29 April 2007 ini, untuk mendapatkan STR, akan terkena dan harus mengikuti uji komptensi,” kata Eddy. Melalui seminar ini menurutnya, peserta juga akan lebih mengetahui, dimana saja dapat berpraktek termasuk boleh tidaknya praktek lebih dari 3 tempat. Kemudian seperti apa uji kompetensi kelak, sejauh mana pengaruh perilaku dan peneggakan etik, bagaimana menghadapai pengaduan pasien serta banyak lagi yang terkait dengan implementasi UU No 29 Tahun 2004. (www.bandung.go.id)