Semiloka Pemahaman Pencegahan Kejahatan

Kejaksaaan Negeri bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia Kota Bandung, Sabtu (10/3/07), menggelar seminar dan lokakarya (semiloka) “Pemahaman Pencegahan K

Sysadmin Saturday, 13 August 2016 09:32
Semiloka Pemahaman Pencegahan Kejahatan
Semiloka Pemahaman Pencegahan Kejahatan

Kejaksaaan Negeri bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia Kota Bandung, Sabtu (10/3/07), menggelar seminar dan lokakarya (semiloka) “Pemahaman Pencegahan Kejahatan Kepada Masyarakat”, di Aula Serbaguna Balaikota Jln Wastukancana 2 Bandung. Dibuka secara resmi Asisten Ekbang dan Kesra, Ir Drs H Taufik Rahman MSi mewakili walikota.

Semiloka diikuti 300 orang peserta, teridri para Jaksa, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat serta para Ulama KotaBandung. Menampilkan nara sumber, Ketua MUI Kota Bandung, DR KH Miftah Faridl (Pemahaman kejahatan ditinjau dari sudut pandang agama), Kepala Kejari Bandung, Chuck Suryosumpeno (Pemahaman kejahatan dari sudut pandang hukum positif), sedangkan moderator DR H Asep Saeful Muhtadi MA.

Walikota Bandung dalam sambutan tertulis yang disampaikan Asisten Ekbang dan Kesra, mengharapkan, kegiatan semiloka, selain dapat meningkatkan pemahaman pencegahan kejahatan terhadap masyarakat,  diharapkan pula dapat memecahkan berbagai permasalahan yang mungkin masih dihadapi Kota Bandung. “Mudah-mudahan melalui semiloka ini, dapat dihasilkan rumusan-rumusan yang dapat diaplikasikan dalam mencegah kejahatan di KotaBandung. -- Karena hal ini, merupakan kewajiban ulama dan umaro”, ungkap walikota.

Permasalahan Kota Bandung sejak 10 tahun terakhir, diakui walikota, sangatlah kompleks ayang perlu penanganan bersama. Menurutnya, di Kota Bandung tidak kurang dari 27 permasalahan kota, terbagi dalam 4 kelompok utama. Yaitu tingkat pelayanan kepada masyarakat yang masih rendah, ketertiban dan keindahan kota yang masih belum nyaman, keamanan dan ketentraman masyarakat yang belum maksimal dan kesejahteraan masyarakat yang masih belum merata.

Untuk mengatasinya, menurut walikota, perlu dilakukan penanganan menyeluruh, terpadu dan bertahap. Melibatkan seluruh komponen yang ada, yaitu pemerintah, ulama dan masyarakat termasuk peran ormas. Penanganannya pun, tidak terlepas dari 5 komponen manusia pembangunan yang wajib ditegakan. Yaitu ilmu ulama dan cendekiawan, adilnya penguasa, ibadahnya rakyat banyak, usahawan yang jujur serta disiplinnya pegawai dan para pekerja.

Sementara itu KH Miftah Faridl mengemukakan, pencegahan atas tindak kejahatan, adalah jauh lebih utama dari pada memberantasnya. Menurutnya, problema aparat penegak hukum, salah satunya adalah, sulitnya memberantas kejahatan yang seolah-olah sudah menjadi penyakit masyarakat yang sangat akut. Semakin diberantas, semakin membengkak dan menjadi wujud yang sulit diobati. Seperti terikat prinsip, gugur satu tumbuh seribu. Mulai pencurian kecil-kecilan sampai korupsi kelas berat termmasuk kejahatan social yang kini semakin meningkat.

Islam sebagaimana diisyaratkan dalam Al Qur’an, ayat 5  surat al Ankabut, dikatakan Miftah, salah satu kekuatan spirit yang mampu mencegah segala bentuk kejahatan, adalah dengan Shalat. Selain sebagai simbol ketataatan  pada perintah Allah, shalat juga merupakan cerminan kehidupan perilaku bersih, disiplin serta peduli pada sesama. Bahkan Nabi menggambarkan, orang yang memelihara sholat sebagai sosok bercahaya, selamat, serta aman dan terhindar dari kotoran yang memperburuk perilaku. Karena sholat mengandung nilai-nilai moralitas sebagai cerminan ketulusan dan kejujuran.  

“Jadi diantara pekerjaan rumah kita sekarang adalah, bagaimana mewujudkan nilai-nilai moralitas agama, pada tataran kehidupan nyata sehingga menjadi perilaku masyarakat. – menjadi spirit yang mewarnai setiap perangkat peraturan yang mengikat kehidupan masyarakat,” ucap Miftah mengingatkan.

Sementara itu, Kepala Kejari Bandung, yang fokus terhadap tindak kejahatan korupsi, mengungkapkan, dirinya paling khawatir bila korupsi telah menjadi budaya dalam suatu negara dan menganggapnya sebagai hal yang lumrah dan biasa. “Seandainya seseorang bermohon kerpada Tuhan, semua koruptor di Indonesia, dari yang kecil sampai yang besar dimusnahkan dan dikabulkan Tuhan. --Jangan-jangan si pemohon itu juga ikut dimusnahkan. -- Sebab barangkali ia tidak tahu bahwa ia termasuk salah satu diantara mereka”,  ungkapnya.

Secara terminology, dijelaskan Kejari, korupsi mengadung pengertian suatu perbuatan buruk, busuk, bejat, suka disuap, perbuatan menghina/memfitnah, menyimpang dari kesucian, tidak bermoral. Sedangkan kamus besar Bahasa Indonesia, korupsi diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan) untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Sementara menurut hukum, terutama pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor  20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk/jenis. Dikelompokan dalam pasal-pasal, kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan  benturan kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi.