Ijin Lokasi

  IZIN LOKASI A.Dasar Hukum  Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bandung Nomor 170 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi dala

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32
Ijin Lokasi
Ijin Lokasi

 

IZIN LOKASI

A.Dasar Hukum 

Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bandung Nomor 170 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999  tentang Izin Lokasi.

B.Persyaratan 

B.1.  Izin Lokasi Permohonan Baru

   

  1. Akte Pendirian Perusahaan bagi Perusahaan berbadan hukum atau Surat Izin Usaha bagi Perusahaan perorangan;
  2. Surat Keterangan NPWP;
  3. Gambar kasar/sketsa tanah yang dimohon;
  4. Pernyataan kesanggupan dan memberikan ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah;
  5. Uraian rencana proyek yang akan dibangun;
  6. Surat persetujuan Presiden bagi Perusahaan yang menggunakan fasilitas PMA atau dari Menteri Negara Investasi/Ketua BKPM bagi Perusahaan yang menggunakan fasilitas PMDN atau Surat Persetujuan Prinsip dari Instansi teknis yang menggunakan fasilitas PMA/PMDN;
  7. Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
  8. Surat Pernyataan mengenai luas tanah yang sudah dikuasai/dimiliki oleh Perusahaan pemohon dan Perusahaan – perusahaan lain yang merupakan satu group dengannya;
  9. Surat pernyataan kesediaan melepaskan/mengalihkan hak atas tanah dari para pemilik tanah yang sah;
  10. Surat keterangan lain yang dipandang perlu;

 

B.2  Izin Lokasi Perpanjangan/Dispensasi Perpanjangan

   

  1. Surat Permohonan Izin Lokasi
  2. Peta Lokasi tanah yang dimohon
  3. Peta Penggunaan detil tanah yang dimohon saat ini
  4. Peta Tata Ruang di lokasi yang bersangkutan
  5. Peta Site Plan/Blok Plan dari tanah yang dimohon
  6. Hasil monitoring pelaksanaan Izin lokasi saat diajukan dispensasi (dinyatakan dalam daftar dan peta) :
    • luas tanah yang telah diperoleh
    • luas yang telah diberikan SK Hak
    • luas yang telah disertipikatkan
    • luas yang telah dibangun
  7. Rencana tahapan pembangunan yang jelas sesuai proyek proposal dan kapan seluruh proyek dapat diselesaikan
  8. Data lain yang relevan (photo lokasi dsb)
  9. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pembangunan keseluruhan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan SK Izin Lokasi Pertama.

C.Mekanisme 

  1. Berkas permohonan unit disertai kelengkapan persyaratan disampaikan ke loket Pelayanan Satu Atap
  2. Petugas loket meneliti kelengkapan persyaratan
  3. Pencatatan dalam buku registrasi (apabila persyaratan lengkap)
  4. Peninjauan lapangan oleh Tim Pertimbangan Izin Lokasi
  5. Ekspose rencana proyek yang akan dibangun oleh pemohon
  6. Rapat Tim Pertimbangan Izin Lokasi
  7. Penerbitan Surat Persetujuan Prinsip Walikota Bandung
  8. Penandatanganan Surat Keputusan Izin Lokasi
  9. Penyerahan Izin Lokasi kepada pemohon melalui loket Unit pelayanan umum Terpadu Satu Atap

D.Jangka Waktu Penyelesaian 

Maksimal 12 hari terhitung setelah persyaratan dipenuhi.

        

back.jpg