Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ( IMB ) A.Dasar Hukum Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 14 Tahun 1998 tentang Bangunan di Wilayah
A.Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 14 Tahun 1998 tentang Bangunan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
- Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bandung Nomor 549 Tahun 1998 tentang Harga Dasar Bangunan dari Tarif Ongkos Bongkar Bangunan
B.Persyaratan
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan
-
Photo copy bukti pemilikan tanah
- Salinan akta pendirian untuk pemohon Badan Hukum
-
Surat Pernyataan/Perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya
- Surat Kuasa Pengurusan apabila dikuasakan
-
Izin Rencana Penggunaan Lahan dan atau arahan teknis Pemanfaatan Ruang Kota
- Gambar rencana arsitek bangunan skala 1 : 100 (4x)
-
Gambar dan perhitungan kontruksi beton/baja apabila bertingkat (2x)
- Gambar Instalasi listrik, air minum, air kotor, dsb
- Photo Copy KTP
-
PBB tahun terakhir dan persyaratan lain yang dipandang perlu (misalnya hasil penelitian tanah, AMDAL, Izin lokasi, dsb)
C.Mekanisme
-
Berkas permohonan disampaikan ke loket Unit Pelayanan Umum Satu Atap
- Petugas loket meneliti kelengkapan data
- Pencatatan dalam buku registrasi
-
Peninjauan lapangan oleh Tim IMB
- Rapat evaluasi
-
Perhitungan biaya retribusi
- Pemetaan dan penomoran bangunan
- Pemohon membayar retribusi di loket Bank Jabar
- Penerbitan IMB
-
Menyerahkan Izin kepada Pemohon melalui loket Unit Yantap
D.Jangka Waktu Penyelesaian Maksimal 12 hari kerja setelah pemohon memenuhi persyaratan E.Biaya yang diperlukan
Disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 1998.
Yang Masuk Bangun-bangunan :
Pagar SPBU IPA Sumur Reservoar Menara Kolam Renang Turap Jembatan Bangunan Bangunan Reklame Lapangan Olahraga Perkeras halaman Instalasi/Utilitas Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Bangunan
- Bangunan 1 (satu) lantai : Luas x Tarif Dasar x 1%
- Bangunan > 1 (satu) lantai : Luas x Tarif Dasar x Koefisien x 1%
- Perbaikan Bangunan : Luas x Tarif Dasar x 0,5%
- Pembongkaran Bangunan Bongkar : Luas x Tarif Ongkos
- Bangunan Vertikal >5 M : dianggap 2 (dua) lantai
Koefisien lantai :- Basement : 1,200
- Lantai Dasar : 1,000
- Lantai II : 1,090
- Lantai III : 1,120
- Lantai IV : 1,135
- Lantai V : 1,162
- Lantai VI : 1,197
- Lantai VII : 1,236
- Lantai VIII : 1.265
- Selanjutnya tambah 0,03 tiap kenaikan 1 (satu) lantai
per m2
I BANGUNAN PERMANEN 1
Beton
Baja
Bata Merah
Beton
Genting Beton Sirap
Pasir
Batu
Beton
Baja
Genting Asbes Alumunium
Pasir
Batu Beton
Genting
Asbes
II
BANGUNAN PERMANEN II
Pasir
Pasir
Batu
Kerangka
III
PAGAR DEPAN
Pasir
Batu
Pasir Batu Beton
-
-
Tralis
-
-
-
2
PAGAR SAMPING DAN BELAKANG
Pasir
Batu
Pasir Batu
Beton
-
-
Pasir Bata
Beton
-
-
-
3
IV
Dihitung Dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) khusus bangunan Tower setiap ketinggiannya naik 10 m faktor pengali persentasenya naik 1 V
RENOVASI, REHABILITASI DAN BERBAIKAN
-
Dihitung 0.5% dari harga dasar VI