Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

  IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ( IMB ) A.Dasar Hukum  Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 14 Tahun 1998 tentang Bangunan di Wilayah

Sysadmin Saturday, 13 August 2016 09:32
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

 

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ( IMB )

A.Dasar Hukum 

  • Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 14 Tahun 1998 tentang Bangunan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung
  • Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  • Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bandung Nomor 549 Tahun 1998 tentang Harga Dasar Bangunan dari Tarif Ongkos Bongkar Bangunan

B.Persyaratan 

  1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  2. Photo copy bukti pemilikan tanah
  3. Salinan akta pendirian untuk pemohon Badan Hukum
  4. Surat Pernyataan/Perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya
  5. Surat Kuasa Pengurusan apabila dikuasakan
  6. Izin Rencana Penggunaan Lahan dan atau arahan teknis Pemanfaatan Ruang Kota
  7. Gambar rencana arsitek bangunan skala 1 : 100 (4x)
  8. Gambar dan perhitungan kontruksi beton/baja apabila bertingkat (2x)
  9. Gambar Instalasi listrik, air minum, air kotor, dsb
  10. Photo Copy KTP
  11. PBB tahun terakhir dan persyaratan lain yang dipandang perlu (misalnya hasil penelitian tanah, AMDAL, Izin lokasi, dsb)

C.Mekanisme 

  1. Berkas permohonan disampaikan ke loket Unit Pelayanan Umum Satu Atap
  2. Petugas loket meneliti kelengkapan data
  3. Pencatatan dalam buku registrasi
  4. Peninjauan lapangan oleh Tim IMB
  5. Rapat evaluasi
  6. Perhitungan biaya retribusi
  7. Pemetaan dan penomoran bangunan
  8. Pemohon membayar retribusi di loket Bank Jabar
  9. Penerbitan IMB
  10. Menyerahkan Izin kepada Pemohon melalui loket Unit Yantap

D.Jangka Waktu Penyelesaian  Maksimal 12 hari kerja setelah pemohon memenuhi persyaratan E.Biaya yang diperlukan  

Disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 1998.
Yang Masuk Bangun-bangunan :

 

Pagar SPBU IPA Sumur Reservoar Menara Kolam Renang Turap Jembatan Bangunan Bangunan Reklame Lapangan Olahraga Perkeras halaman Instalasi/Utilitas   Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Bangunan  

  1. Bangunan 1 (satu) lantai : Luas x Tarif Dasar x 1%
    1. Bangunan > 1 (satu) lantai : Luas x Tarif Dasar x Koefisien x 1%
    2. Perbaikan Bangunan : Luas x Tarif Dasar x 0,5%
    3. Pembongkaran Bangunan Bongkar : Luas x Tarif Ongkos
  2. Bangunan Vertikal >5 M : dianggap 2 (dua) lantai
    Koefisien lantai :
    1. Basement : 1,200
    2. Lantai Dasar : 1,000
    3. Lantai II : 1,090
    4. Lantai III : 1,120
    5. Lantai IV : 1,135
    6. Lantai V : 1,162
    7. Lantai VI : 1,197
    8. Lantai VII : 1,236
    9. Lantai VIII : 1.265
    10. Selanjutnya tambah 0,03 tiap kenaikan 1 (satu) lantai
Harga Dasar Bangunan dan Tarif Ongkos Bongkar Bangunan
No

JENIS BANGUNAN

JENIS STRUKTUR DAN KONSTRUKSI
Pondasi

Rangka Bangunan

Lantai Tingkat

Penutup Lantai

Dinding

Kuda-kuda

Rangka Atap

Penutup Atap

Harga Dasar (Rp)
per m2

I BANGUNAN PERMANEN 1

1

BANGUNAN BERTINGKAT

Beton

Beton Baja

Beton
Baja

Keramik Marmer Granit

Bata Merah
Beton

Kayu Baja

Kayu Baja

Genting Beton Sirap

1.100.000
2

BANGUNAN TIDAK BERTINGKAT

Pasir
Batu

Beton
Baja

-

Keramik Marmer Granit

Bata Merah

Kayu

Kayu

Genting Asbes Alumunium

1.000.000
3

BANGUNAN LOS

Pasir
Batu Beton

Beton Baja

-

Keramik Beton

-

Kayu Baja

Kayu Baja

Genting

Asbes

Alumunium

640.000

II

BANGUNAN PERMANEN II

(Bangunan Sederhana)

Pasir

Batu

Pasir

Batu

Pilaster

Kerangka

Kayu

Kayu Ubin PC Keramik

Bata Merah

Kayu

Kayu

Genting Asbes

640.000

III

PAGAR / HALAMAN

-

-

-

-

-

-

-

-

-
1

PAGAR DEPAN

Pasir
Batu

Pasir Batu Beton

-

-

Tralis

-

-

-

400.000

2

PAGAR SAMPING DAN BELAKANG

Pasir
Batu

Pasir Batu
Beton

-

-

Pasir Bata
Beton

-

-

-

400.000

3

PERKERASAN HALAMAN

-

-

-

Paving Blok

-

-

-

-

60.000

IV

BANGUN BANGUNAN Sesuai dengan yang Tercantum dalam PERDA No. 14 Tahun 1998

-

-

-

-

-

-

-

Dihitung Dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) khusus bangunan Tower setiap ketinggiannya naik 10 m faktor pengali persentasenya naik 1 V

RENOVASI, REHABILITASI DAN BERBAIKAN

BANGUNAN

-

-

-

-

-

-

-

-

Dihitung 0.5% dari harga dasar VI

TARIF RETRIBUSI ONGKOS BONGKAR BANGUNAN

-

-

-

-

-

-

-

-

600

 

back.jpg