Pembangunan Pasar Cicadas Pemkot Bandung dan PT Marga Tirta Kencana Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Revitalisasi Pasar Cicadas, selain sebagai upaya memperbaiki bangunan pasar dan peningkatan pelayanan kepada para pedagang dan pembeli, dimaksudkan pula sebagai

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:31
Pembangunan Pasar Cicadas  Pemkot Bandung  dan PT Marga Tirta Kencana   Tandatangani Perjanjian Kerjasama
Pembangunan Pasar Cicadas Pemkot Bandung dan PT Marga Tirta Kencana Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Revitalisasi Pasar Cicadas, selain sebagai upaya memperbaiki bangunan pasar dan peningkatan pelayanan kepada para pedagang dan pembeli, dimaksudkan pula sebagai upaya untuk meningkatkan harkat, derajat dan martabat para pedagang di luar kawasan, terutama para PKL yang berada di ruas Jalan Cikutra, Jln Ahmad Yani dan sekitar pasar di Jln Ibrahim Adjie - Kiaracondong. Hal ini disampaikan Walikota Bandung H Dada Rosada SH, MSi dalam acara penandatanganan “Perjanjian Kerjasama Pembangunan Pasar Cicadas” anatara Pemerinatah Kota (Pemkot) Bandung dengan PT Marga Tirta Kencana (MTK), Jumat (2/03/06) malam, bertempat di Hotel Panghegar Jalan Merdeka Bandung. Acara dihadiri Ketua DPRD Kota Bandung, Drs H Husni Muttaqien, para asisten dan sejumlah pejabat public pemkot Bandung, Dirut PT MTK, Eddy Wijaya. Keterlambatan pembangunan Pasar Cicadas yang sedianya sudah mulai dan selesai pada Tahun 2005, diakui walikota, disebabkan adanya beberapa masalah yang harus diselesaikan pemkot dan pengembang. Diantaranya inventarisasi PKL yang akan dipindahkan dan selalu berubah, termasuk memilih dan memilah para pedagang. “Setelah kita menghitung berapa tempat dagang, ternyata masih tidak sesuai dengan jumlah yang ada. Sehingga kita juga memilah dan memilih, mana pedagang yang bisa masuk ke pasar sesuai komoditasnya, dan mana pedagang yang bisa kita pindahkan ke tempat lain, mungkin juga ke Gedebage”, kata walikota. Walaupun ada keterlambatan, walikota mengharapkan, setelah ditandatanganinya perjanjian kerjasama, pembangunan pasar bisa dimulai. Sehingga Oktober mendatang menjelang Idul Fitri, minimal pasar tradisonalnya sudah dapat digunakan para pedagang. Yang terpenting dalam melaksanakan Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), jalan dan trotoar tidak boleh lagi dipergunakan untuk tempat berdagang para PKL. Ketua DPRD Kota Bandung Drs H Husni Muttaqien mengatakan, persetujuan kerjasama pembangunan Pasar Cicadas oleh DPRD yang ditindak lanjuti penandatangan perjanjian kerjasama, hakekatnya persetujuan yang mewakili warga Kota Bandung. Diharapkan warga Kota Bandung juga, menyetujui adanya rencana revitalisasi Pasar Cicadas dalam upaya menciptakan kondisi yang lebih tertib di wilayah tersebut. “Upaya ini menunjang kepada program pemerintah, dimana kita juga sudah punya Perda K3, dan harapannya itu bisa direalisasikan. Jangan sampai nanti PKL sudah masuk, di sekitar wilayah itu tumbuh lagi”, ucap Husni. Dikatakan Husni, Secara makro pembangunan atau revitalisasi Pasar Cicadas, akan memberikan kontribusi yang sangat berarti terhadap pencapaian laju pertumbuhan ekonomi (LPE) Kota Bandung. Selain juga, pembangunan kawasan timur Gedebage yang diharapkan akan lebih memacu lagi LPE Kota Bandung. “Mudah-mudahan apa yang telah dicanangkan hari ini, dalam realisasinya sudah tidak ada masalah lagi”, harapnya. Didalam surat perjanjian kerjasama dicantumkan Pasar Cicadas yang terletak di Jl. Ibrahim Adjie-Kiaracondong, kelurahan Babakan Surabaya Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung. Penataan dan pembangunan dilaksanakan di atas sebagian tanah Hak Pakai Pemerintah Kota Bandung seluas 19.220 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Kelurahan Babakan Surabaya Kecamatan Kiaracondong yang penerbitan sertifikatnya tertanggal 25 Maret 1998. Pasar dibangun dengan luas lantai bangunan 51.216,200 m2, terdiri dari : Lantai semi basement pasar tradisional seluas 10.573,925, digunakan ruang dagang dan ruang fasilitas, menampung 1.817 kios. Lantai dasar/lantai l seluas 10.673,925 m2 untuk ruang dagang dan ruang fasilitas, menampung 292 kios pedagang keringan. Lantai 2 seluas 9.989,450 m2 untuk ruang dagang, ruang fasilitas dan ruang pamer, menampung 345 kios. Lantai 3 seluas seluas 9.989,450 m2 untuk ruang dan ruang fasilitas. Ruang dagang terdiri dari raung mainan anak-anak, ruang elektronik, kios dan ruang pamer. Lantai 4 / Atap, seluas 989,450 m2 rencananya digunakan untuk parkir dan sirkulasi kendaraan roda 4, ruang PLN, tangki air, tangga, rem, gudang, ruang pengelola, dll. Setelah penendatanganan Surat Perjanjian, pihak pengembang wajib membuat analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), analisa mengenai dampak lalu-lintas, ijin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), surat ijin mendirikan bangunan (SIMB) dan segala perijinan lainnya yang berhubungan dengan pembangan pasar. Selain itu, sebelum dilaksanaan penataan dan pembangunan pasar, pengembang wajib menyediakan tempat penampungan pedagang sementara (TPPS) berikut sarana penunjangnya.