Ijin Gangguan / Ijin Tempat Usaha

  IZIN GANGGUAN / IZIN TEMPAT USAHA A.Dasar Hukum Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 27 Tahun 2002 tentang Izin Gangguan dan Izi

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32
Ijin Gangguan / Ijin Tempat Usaha
Ijin Gangguan / Ijin Tempat Usaha

 

IZIN GANGGUAN / IZIN TEMPAT USAHA

A.Dasar Hukum

  • Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 27 Tahun 2002 tentang Izin Gangguan dan Izin Tempat Usaha
  • Keputusan Walikota Bandung Nomor 1230 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Izin Gangguan dan Izin Usaha

B.Persyaratan

  1. Photo copy Surat Izin Mendirikan Bangunan, berikut gambar denah dan situasi
  2. Photo copy sertifikat tanah dan/atau keterangan pemilik/pemakai tanah
  3. Photo copy akta pendirian usaha (bagi yang berstatus Badan Hukum)
  4. Photo copy KTP pemohon
  5. Keterangan Domisili Perusahaan dari Lurah dan Camat
  6. Bukti pelunasan PBB tahun terakhir
  7. Pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang bersebelahan (diketahui RT/RW)
  8. Pernyataan pemohon tentang kesanggupan memenuhi / mentaati ketentuan pelestarian lingkungan
  9. Khusus herregestrasi Izin Perpanjangan, membawa Her lama dan FC Izin

C.Mekanisme

  1. Berkas permohonan disampaikan ke loket Unit Pelayanan Umum Satu Atap
  2. Petugas loket meneliti kelengkapan data
  3. Pencatatan dalam buku registrasi
  4. Pemeriksaan lapangan oleh Tim Izin Gangguan dengan tujuan :
    1. Pencocokan data permohonan dengan fisik di lapangan
    2. Melaksanakan pengecekan/pengetesan sarana fisik yang dapat menimbulkan pencemaran (air, udara, kebisingan)
    3. Memberikan Saran atas kekurangan-kekurangan yang ada di Perusahaan yang bersangkutan
  5. Rapat koordinasi
  6. Perhitungan biaya retribusi
  7. Pemohon membayar retribusi di loket Kas Daerah
  8. Penerbitan Izin Gangguan
  9. Menyerahkan Izin kepada Pemohon melalui loket Unit Yantap

D.Jangka Waktu Penyelesaian

  1. Izin Gangguan (IG) Baru
    Maksimal 12 hari setelah pemohon memenuhi persyaratan
  2. Izin Gangguan (IG) Herregistrasi
    Maksimal 5 hari setelah pemohon memenuhi persyaratan

E.Biaya yang diperlukan

Untuk setiap Izin Gangguan (IG) yang berlaku 3 tahun sekali dikenakan dikenakan retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 27 Tahun 2002 yang cara perhitungannya adalah sebagai berikut :
  1. - Izin Gangguan (IG) permohonan baru
    Luas ruang usaha x indeks lokasi x indeks gangguan x tarif dasar retribusi
    - Izin Tempat Usaha
    Luas ruang usaha x Indek Lokasi x Tarip dasar retribusi
  2. Penetapan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, didasarkan pada luas ruang usaha, yang ditetapkan sebagai berikut :
    1. 1 s/d 100 m sebesar Rp.510,-/m
    2. selebihnya sebesar Rp 250,-/m
  3. Penetapan indeks gangguan didasarkan pada besar kecilnya gangguan dengan klasifikasi sebagai berikut :

    Intensitas
    Gangguan

    Perusahaan dengan
    menggunakan mesin
    Perusahaan tanpa menggunakan mesin

    Tinggi

    7
    5

    Sedang

    5
    4

    Kecil

    3
    3

    Sangat Kecil

    2
    2
  4. Penetapan indeks jalan didasarkan pada letak/lokasi perusahaan dengan klasifikasi sebagai berikut :
    Lokasi
    Primer
    Sekunder

    Alteri

    7
    6

    Kolektor

    5
    4

    Lokal

    3
    2
  5. Untuk Herregistrasi Izin adalah 50 % dari tarif Dasar Retribusi

     

 

back.jpg