Surat Ijin Usaha Kepariwisataan ( SIUK )

  SURAT IZIN USAHA KEPARIWISATAAN (SIUK) A.Dasar Hukum  Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Sysadmin Saturday, 13 August 2016 09:32
Surat Ijin Usaha Kepariwisataan ( SIUK )
Surat Ijin Usaha Kepariwisataan ( SIUK )

 

SURAT IZIN USAHA KEPARIWISATAAN (SIUK)

A.Dasar Hukum 

  • Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan
  • Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Pembinaan dan Promosi Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

B.Persyaratan 

  1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  2. Pas photo dan photo copy KTP
  3. Salinan Izin Gangguan/HO
  4. Studi tahun terakhir
  5. PBB tahun terakhir
  6. NPWP
  7. Khusus untuk Izin perpanjangan, melampirkan izin lama

C.Mekanisme 

  1. Berkas permohonan Baru/Perpanjangan disampaikan ke loket Unit Pelayanan Satu Atap
  2. Petugas loket meneliti kelengkapan data
  3. Pencatatan dalam buku registrasi
  4. Penelitian lapangan
  5. Pemohon membayar Retribusi di loket Bank Jabar
  6. Penerbitan SIUK
  7. Menyerahkan izin kepada pemohon melalui loket unit yantap

D.Jangka Waktu Penyelesaian maksimal 7 hari E.Biaya yang diperlukan  

Retribusi biaya pembinaan dan promosi penyelenggaraan usaha kepariwisataan:

 

  1. Tempat rekreasi sebesar Rp. 100.000,-/Lokasi/tahun
  2. Bioskop
    1. Cinepleks
      1. Kelas A (lokasi pusat kota dan gedung representatif sebesar Rp. 600,-/kursi/tahun
      2. Kelas B (lokasi ditempat strategis dan gedung bioskop non representatif) sebesar Rp. 400,-/kursi/tahun
    2. Taman Hiburan
      1. Tertutup sebesar Rp. 400.000,-/lokasi/tahun
      2. Terbuka sebesar Rp. 250.000,-/lokasi/tahun
  3. Billiard
    1. Meja besar (9 Feet) sebesar Rp. 200.000,-/meja/tahun
    2. Meja sedang (8 Feet) sebesar Rp. 150.000,-/meja/tahun
    3. Meja kecil (7 Feet) sebesar Rp.125.000,-/meja/tahun
  4. Permainan Keterampilan Anak sebesar Rp. 50.000,-/meja/tahun
  5. Permainan Ketangkasan sebesar Rp. 1.000.000,-/mesin/tahun
  6. Kolam Renang
    1. Kelas A (di objek wisata) sebesar Rp. 1.000.000,-/lokasi/tahun
    2. Kelas B (di luar objek wisata) sebesar Rp. 350.000,-/lokasi/tahun
  7. Sarana Seluncur/Iceskating/Skateboard/Olah Raga Sepatu Roda sebesar Rp. 1.000.000,-/lokasi/tahun
  8. Golf
    1. Kelas A (untuk 18 Holes) sebesar Rp.1.500.000/ padang / tahun
    2. Kelas B ( untuk 9 Holes) sebesar Rp.1.250.000/ padang / tahun
    3. Driving Range sebesa Rp.1.000.000/ padang / tahun
  9. Sanggar Seni Tari sebesar Rp. 500.000/lokasi/tahun
  10. Gedung Pertunjukan
    1. Kelas A sebesar Rp. 1.000.000/lokasi/tahun
    2. Kelas B sebesar Rp. 500.000/lokasi/tahun
    3. Kelas C sebesar Rp. 250.000/lokasi/tahun
  11. Gelanggang Bowling sebesar Rp. 500.000,-/lokasi/tahun
  12. KolamPemancingan sebesar Rp. 25.000,- /lokasi / lapak/ tahun
  13. Diskotik
    1. Siang sebesar Rp. 2.500.000,-/lokasi/tahun
    2. Malam sebesar Rp. 5.000.000,-/lokasi/tahun
  14. Panti Pijat sebesar Rp. 250.000,-/kamar/tahun
  15. Klab Malam sebesar Rp. 5.000.000,-/lokasi/tahun
  16. Panti Mandi Uap/Sauna sebesar Rp. 600.000,-/kamar/tahun
  17. Pub sebesar Rp. 3.000.000,-/lokasi/tahun
  18. Karaoke
    1. Kamar (Room) sebesar Rp. 500.000,-/kamar/tahun
    2. Terbuka (Hall) sebesar Rp. 750.000,-/kamar/tahun
  19. Pusat Kebugaran, Fitness & Sport Club sebesar Rp. 600.000,-/lokasi/tahun
  20. Pertunjukan
    1. Pertunjukan komersial tertentu diluar/dalam ruangan sebesar Rp. 100.000,-/hari
    2. Penyelenggaraan Pameran
      1. Kelas A sebesar Rp. 500.000,-/lokasi/even
      2. Kelas B sebesar Rp. 250.000,-/lokasi/even
      3. Kelas C sebesar Rp. 100.000,-/lokasi/even
  21. Hotel
    1. Hotel Bintang
      1. Bintang I sebesar Rp. 1.000.000,-/tahun
      2. Bintang II sebesar Rp. 2.000.000,-/tahun
      3. Bintang III sebesar Rp. 3.000.000,-/tahun
      4. Bintang IV sebesar Rp. 4.000.000,-/tahun
      5. Bintang V sebesar Rp. 5.000.000,-/tahun
    2. Hotel Melati
      1. Melati I sebesar Rp. 500.000,-/tahun
      2. Melati II sebesar Rp. 700.000,-/tahun
  22. Penginapan Remaja sebesar Rp. 500.000,-/lokasi/tahun
  23. Bar sebesar Rp. 2.500.00,-/lokasi/tahun
  24. Restoran
    1. Talam Gangsa sebesar Rp. 2.500.000,-/tahun
    2. Talam Salaka sebesar Rp. 2.000.000,-/tahun
    3. Talam Kencana sebesar Rp. 3.000.000,-/tahun
  25. Restoran Waralaba
    1. Waralaba sebesar Rp. 2.000.000,-/tahun
    2. Waralaba Gerai II sebesar Rp. 1.500.000,-/tahun
    3. Waralaba Gerai III sebesar Rp. 1.500.000,-/tahun
    4. Waralaba Gerai IV sebesar Rp. 1.500.000,-/tahun
    5. Waralaba Gerai V sebesar Rp. 1.500.000,-/tahun
    6. Waralaba Gerai VI sebesar Rp. 1.500.000,-/tahun
    7. Waralaba Gerai VII sebesar Rp. 1.500.000,-/tahun
    8. Waralaba Gerai VIII sebesar Rp. 1.500.000,-/tahun
    Waralaba Gerai IX sebesar Rp. 1.500.000,-/tahun
    1. Waralaba Gerai X sebesar Rp. 1.500.000,-/tahun
    2. Waralaba Gerai XI sebesar Rp. 1.500.000,-/tahun
    3. Waralaba Gerai XII sebesar Rp. 1.500.000,-/tahun
    4. Waralaba Gerai XIII sebesar Rp. 1.500.000,-/tahun
    5. Waralaba Gerai XIV sebesar Rp. 1.500.000,-/tahun
    Waralaba Gerai XV sebesar Rp. 1.500.000,-/tahun
  26. Rumah Makan
    1. Kelas A sebesar Rp. 1.500.00,-/tahun
    2. Kelas B sebesar Rp. 1.000.00,-/tahun
    Kelas C sebesar Rp. 500.00,-/tahun
  27. Sertifikat dan Izin Operasional Pramuwisata
    1. Pramuwisata Muda sebesar Rp. 75.000,-/tahun
    2. Pramuwisata Umum sebesar Rp. 100.000,-/tahun
    3. Pramuwisata Khusus sebesar Rp. 150.000,-/tahun
    4. Pengatur Wisata sebesar Rp. 200.000,-/tahun
  28. Lisensi Bartender sebesar Rp. 150.000,-/orang/tahun
    1. Bartender Muda sebesar Rp. 75.000,-/perorang/tahun
    2. Bartender Madya sebesar Rp. 100.000,-/perorang/tahun
    3. Bartender Khusus sebesar Rp. 150.000,-/perorang/tahun
  29. Usaha Jasa Perjalanan Wisata
    1. Retribusi bagi Perusahaan Biro Perjalana Wisata Pemohon Baru yang belum diklarifikasi, terdiri dari :
      1. Biro Perjalanan Wisata / CBPW Rp. 7.500.000,-
      2. Cabang Biro Perjalanan Wisata / CBPW Rp. 500.00,-
      3. Agen Perjalanan Wisata Rp. 5.000.000,-
      4. Cabang Pembantu BPW Rp. 5.000.000,-
    2. Pengenaan Retribusi BPW/CBPW berdasarkan klarifikasi CAKRA
      1. CAKRA satu-kelas BPW/CBPW/D Rp. 400.000,-/Tahun
      2. CAKRA dua-kelas BPW/CBPW/C Rp. 600.000,-/Tahun
      3. CAKRA tiga-kelas BPW/CBPW/B Rp. 800.000,-/Tahun
      4. CAKRA empat-kelas BPW/CBPW/A Rp. 1.000.000,-/Tahun
  30. Usaha Jasa konsultasi pariwisata pemohon baru :
    1. Jasa konsultasi pariwisata Rp. 10.000.000,-
    2. Jasa kongres konvensi dan eksibisi (MICE) Rp. 10.000.000,-
    3. General Sales Agen / GSA sebesar Rp. 5.000.000,-
  31. Pengenaan retribusi usaha jasa konsultasi pariwisata :
    1. Jasa konsultasi pariwisata Rp. 1.000.000,-/tahun
    2. Jasa kongres, konveksi dan eksibisi (MICE) Rp. 1.000.000,-/tahun
    3. General Sales Agen / GSA sebesar Rp. 1.000.000,-/tahun

 

    

back.jpg