Ijin Reklame

  IZIN REKLAME A.Dasar Hukum  Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2001 tentang Penyelenggara Reklame Peraturan Daerah Kota Badung Nomor 18 T

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32
Ijin Reklame
Ijin Reklame

 

IZIN REKLAME

A.Dasar Hukum 

  • Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2001 tentang Penyelenggara Reklame
  • Peraturan Daerah Kota Badung Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame
  • Keputusan Walikota Bandung Nomor 1653 Tahun 2002 tentang Pemanfaatan Titik - titik Penempatan dan Pemasangan Reklame melalui mekanisme pelelangan.
  • Keputusan Walikota Nomor 1651 Tahun Tahun 2002 tentang Pola Penyebaran dan Peletakan Reklame
  • Keputusan Walikota Bandung Nomor 034 Tahun 2003 tentang Mekanisme Perizinan Penyelenggara Reklame di Kota Bandung.
  • Keputusan Walikota Bandung Nomor 1133 Tahun 2003 tentang Perhitungan Hasil Nilai Sewa Reklame dan Masa Pajak Reklame.

B.Persyaratan 

  1. Mengisi formulir yang telah disdiakan
  2. Photo copy KTP Pemohon
  3. Izin Gangguan (IG)
  4. Gambar / Naskah reklame yang akan dipasang
  5. Foto dan gambar situasi lokasi
  6. Gambar kontruksi billboard
  7. Surat Pernyataan tidak keberatan dari pemilik lokasi.
  8. Khusu pemohon perpanjangan izin dilampirkan izin lama

C.Mekanisme 

  1. Berkas permohonan disampaikan ke loket pelayanan umum Satu Atap;
  2. Petugas loket meneliti kelengkapan data;
  3. Pencatatan dalam buku registrasi;
  4. Rapat Tim Terpadu;
  5. Peninjauan lapangan;
  6. Evaluasi hasil rapat (ditolak/diizinkan);
  7. Perhitungan pajak yang harus dibayar pemohon;
  8. Penerbitan SPP Reklame;
  9. Pembayaran pajak reklame di loket Bank Jabar;
  10. Penerbitan Surat Izin Pemasangan Reklame;
  11. Menyerahkan Izin kepada Pemohon melalui loket Unit Yantap

D. Lamanya pemprosesan :

 

  1. Untuk pemasangan reklame baru yang menggunakan konstruksi berat/beton bertulang lamanya pemprosesan ditetapkan 7 (tujuh) hari;
  2. Untuk Perpanjangan Izin reklame/ spanduk/ poster/ baligo/ selebaran/ reklame kendaraan lamanya pemprosesan ditetapkan 1 (satu) hari kerja dan diproses pada unit kerja yang bersangkutan

E. Perhitungan Hasil Nilai Sewa Reklame

No.

Jenis

Masa Pajak

Nilai Jual Obyek Pajak Reklame (NJOR)
Harga Dasar Ukuran Reklame (Rp/ m2)

Harga Dasar Ketinggian
(Rp)

- - -

< 10

10 - 50

> 50

Satuan

-

1

2

3

4

5

6

7

8
1

Megatron/Videotron/LED
-

-

-

-

- -

-

  1. Megatron

PerTahun

1.500.000

2.000.000

2.500.000

/m2

200.000.00/m

-

  1. Video Tron

-

-

-

-

-

-
-

  • Video Wall

PerTahun

2.000.000

2.500.000

3.000.000

/m2

200.000.00/m

-

  • Dinamics Board

PerTahun

1.000.000

1.500.000

2.000.000

/m2

200.000.00/m

2

Billboard/papan

-

-

-

-

-

-
-

  1. Bando Jalan

Per Tahun

1.500.000

2.000.000

2.500.000

/m2

100.000.00/m

-

  1. Papan/Neon Sign/Neon Box

Per Tahun

750.000

1.000.000

1.250.000

/m2

100.000.00/m

-

  1. Baligo

Per Hari

5.000

5.000

-

/m2

-
3

Kain/Spanduk/ Umbul-umbul/Banner

Per Hari

3.000

3.000

-

/m2

-
4

Selebaran/Brosur/ Leafleat

Per Penyelenggara

-

-

3.000

/Lembar Folio

-
5

Berjalan

Per Tahun

-

-

3.500.000

/m2

-
6

Melekat

-

-

-

-

-

-
-

  1. Poster/ Melekat/ Stiker

Per Bulan

-

-

25

/cm2

100.000.00/m

-

  1. Timplet

Per Bulan

20.000

-

-

-

100.000.00/m

7

Udara/Balon

-

-

-

3.000.000

/Buah

-
8

Suara

-

-

-

-

-

-
-

  1. permanen

Per Tahun

-

-

20.000

/Lokasi

-
-

  1. tidak permanen

Per Penyelenggara

-

-

10.000

/Lokasi

--
9

Film/Slide

-

-

-

1.000

/10 dtk

-
10

Peragaan

-

-

-

-

-

-
-

  1. permanen

-

-

-

50.000

/Lokasi

-

-

  1. tidak permanen

-

-

-

30.000

/Lokasi

-

Nilai Strategi Pemasangan Reklame (NSPR)
Fungsi Ruang

Fungsi Jalan

Sudut Pandang
Bobot = 60%

Skor

Bobot = 15%

Skor

Bobot = 25%

Skor
9

10

11

12

13

14

Kawasan Khusus

- Arteri Primer/
Jalan Nasional
10 4 arah 10

Kawasan Selektif

- - - - -

Kawasan Umum

10 Arteri Sekunder/
Jalan Propins
8 3 arah 8

  1. Pusat Kawasan Perdagangan

- - - - -

  1. Kawasan Perdagangan

- - - - -

Kawasan Umum

6 Kolektor- 6 2 arah 4

  1. Perkantoran

- - - - -

  1. Campuran

- - - - -

Kawasan Umum

2 Lokasi/Lingkungan 4 1 arah 2

  1. Perumahan

- - - - -

  1. Industri

- - - - -

  1. Nilai satu satuan Nilai Strategis adalah sebagai berikut :

Luas Reklame ³ 50 M2 = Rp. 2.500.000

Luas Reklame diantara 10-50 M2 = Rp. 1.000.000

Luas Reklame diantara 39,99 M2 = Rp. 500.000

Luas Reklame < 2,99 M2 = Rp. 200.000

Khusus Kain/Spanduk/Umbul-umbul/Banner = Rp. 25.000

  1. Sudut Pandang dibedakan berdasarkan lokasi titik reklame terhadap jumlah arah arus lalu lintas disekitar penempatannya yang dapat ditentukan dari persimpangan lima , persimpangan empat, jalan dua arah dan jalan satu arah.

  1. Untuk Reklame dalam ruangan ( Indoor); jumlah sudut pandang = 1

Catatan:

  1. Untuk Reklame minuman keras dan rokok besarnya Nilai Sewa ditambah 25%

  2. Semua perhitungan hanya untuk satu (1) sisi saja, apabila terdiri dari dua sisi maka dikalikan 2

 

back.jpg