Ijin Reklame
IZIN REKLAME A.Dasar Hukum Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2001 tentang Penyelenggara Reklame Peraturan Daerah Kota Badung Nomor 18 T
IZIN REKLAME
A.Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2001 tentang Penyelenggara Reklame
- Peraturan Daerah Kota Badung Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame
- Keputusan Walikota Bandung Nomor 1653 Tahun 2002 tentang Pemanfaatan Titik - titik Penempatan dan Pemasangan Reklame melalui mekanisme pelelangan.
- Keputusan Walikota Nomor 1651 Tahun Tahun 2002 tentang Pola Penyebaran dan Peletakan Reklame
- Keputusan Walikota Bandung Nomor 034 Tahun 2003 tentang Mekanisme Perizinan Penyelenggara Reklame di Kota Bandung.
- Keputusan Walikota Bandung Nomor 1133 Tahun 2003 tentang Perhitungan Hasil Nilai Sewa Reklame dan Masa Pajak Reklame.
B.Persyaratan
-
Mengisi formulir yang telah disdiakan
-
Photo copy KTP Pemohon
- Izin Gangguan (IG)
-
Gambar / Naskah reklame yang akan dipasang
- Foto dan gambar situasi lokasi
- Gambar kontruksi billboard
- Surat Pernyataan tidak keberatan dari pemilik lokasi.
- Khusu pemohon perpanjangan izin dilampirkan izin lama
C.Mekanisme
- Berkas permohonan disampaikan ke loket pelayanan umum Satu Atap;
- Petugas loket meneliti kelengkapan data;
- Pencatatan dalam buku registrasi;
- Rapat Tim Terpadu;
- Peninjauan lapangan;
- Evaluasi hasil rapat (ditolak/diizinkan);
- Perhitungan pajak yang harus dibayar pemohon;
- Penerbitan SPP Reklame;
- Pembayaran pajak reklame di loket Bank Jabar;
- Penerbitan Surat Izin Pemasangan Reklame;
- Menyerahkan Izin kepada Pemohon melalui loket Unit Yantap
D. Lamanya pemprosesan :
- Untuk pemasangan reklame baru yang menggunakan konstruksi berat/beton bertulang lamanya pemprosesan ditetapkan 7 (tujuh) hari;
- Untuk Perpanjangan Izin reklame/ spanduk/ poster/ baligo/ selebaran/ reklame kendaraan lamanya pemprosesan ditetapkan 1 (satu) hari kerja dan diproses pada unit kerja yang bersangkutan
E. Perhitungan Hasil Nilai Sewa Reklame
Masa Pajak
Harga Dasar Ketinggian
(Rp)
- - -
-
Megatron/Videotron/LED
-
- -
-
Megatron
PerTahun
1.500.000
2.000.000
2.500.000
/m2
200.000.00/m
-
Video Tron
- Video Wall
PerTahun
2.000.000
3.000.000
200.000.00/m
- Dinamics Board
PerTahun
1.000.000
2.000.000
200.000.00/m
Billboard/papan
-
Bando Jalan
1.500.000
2.000.000
2.500.000
100.000.00/m
-
Papan/Neon Sign/Neon Box
750.000
1.000.000
/m2
100.000.00/m
-
Baligo
Per Hari
5.000
5.000
-
/m2
Kain/Spanduk/ Umbul-umbul/Banner
Per Hari
-
/m2
Selebaran/Brosur/ Leafleat
Per Penyelenggara
3.000
/Lembar Folio
Berjalan
Per Tahun
3.500.000
/m2
Melekat
- Poster/ Melekat/ Stiker
Per Bulan
25
/cm2
100.000.00/m
- Timplet
Per Bulan
20.000
-
100.000.00/m
Udara/Balon
3.000.000
Suara
- permanen
Per Tahun
20.000
/Lokasi
- tidak permanen
Per Penyelenggara
10.000
/Lokasi
Film/Slide
1.000
/10 dtk
Peragaan
- permanen
-
50.000
/Lokasi
-
- tidak permanen
-
-
Kawasan Khusus
-
Arteri Primer/
Jalan Nasional
10
4 arah
10
Kawasan Selektif
- - - - -
Kawasan Umum
10
Arteri Sekunder/
Jalan Propins
8
3 arah
8
- Pusat Kawasan Perdagangan
- - - - -
- Kawasan Perdagangan
- - - - -
Kawasan Umum
6 Kolektor- 6 2 arah 4
- Perkantoran
- - - - -
- Campuran
- - - - -
Kawasan Umum
2 Lokasi/Lingkungan 4 1 arah 2
- Perumahan
- - - - -
- Industri
- - - - -
- Nilai satu satuan Nilai Strategis adalah sebagai berikut :
Luas Reklame ³ 50 M2 = Rp. 2.500.000
Luas Reklame diantara 10-50 M2 = Rp. 1.000.000
Luas Reklame diantara 39,99 M2 = Rp. 500.000
Luas Reklame < 2,99 M2 = Rp. 200.000
Khusus Kain/Spanduk/Umbul-umbul/Banner = Rp. 25.000
-
Sudut Pandang dibedakan berdasarkan lokasi titik reklame terhadap jumlah arah arus lalu lintas disekitar penempatannya yang dapat ditentukan dari persimpangan lima , persimpangan empat, jalan dua arah dan jalan satu arah.
- Untuk Reklame dalam ruangan ( Indoor); jumlah sudut pandang = 1
Catatan:
-
Untuk Reklame minuman keras dan rokok besarnya Nilai Sewa ditambah 25%
-
Semua perhitungan hanya untuk satu (1) sisi saja, apabila terdiri dari dua sisi maka dikalikan 2