Ijin Pemakaian Tanah dan Bangunan Milik / Dikuasai Pemerintah Kota Bandung

  IZIN PEMAKAIAN TANAH DAN BANGUNAN MILIK DIKUASAI PEMERINTAH KOTA BANDUNG A.Dasar Hukum  Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 23 Tahun 2001 tentang pem

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32
Ijin Pemakaian Tanah dan Bangunan Milik / Dikuasai Pemerintah Kota Bandung
Ijin Pemakaian Tanah dan Bangunan Milik / Dikuasai Pemerintah Kota Bandung

 

IZIN PEMAKAIAN TANAH DAN BANGUNAN MILIK DIKUASAI PEMERINTAH KOTA BANDUNG

A.Dasar Hukum 

  • Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 23 Tahun 2001 tentang pemakaian Tanah dan/atau Bangunan Milik/Dikuasai Pemerintah Kota Bandung
  • Keputusan Walikota Bandung Nomor 1345 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pemakaian Tanah dan/atau Bangunan Milik/Dikuasai Pemerintah Kota Bandung

B.Persyaratan 

  1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan;
  2. Photo copy KTP atau bukti diri pemohon;
  3. Photo copy bukti lunas PBB tahun terakhir;
  4. Surat Tanda Penguasaan Tanah;
  5. Surat Tanda Pemilikan Rumah;
  6. Gambar Situasi Tanah yang dimaksud;
  7. Surat Izin Bangunan (apabila ada dan diperlukan);

C.Mekanisme 

  1. Berkas permohonan disampaikan ke loket Unit Pelayanan Satu Atap;
  2. Petugas loket meneliti kelengkapan data;
  3. Pencatatan dalam buku registrasi;
  4. Peninjauan lapangan perubahan penggunaan tanah dan Bangunan;
  5. Perhitungan biaya retribusi Pemakaian tanah dan Bangunan;
  6. Pemohon membayar retribusi Pemakaian tanah dan Bangunan di loket Bank Jabar;
  7. Penerbitan Surat Perjanjian Pemakaian bersyarat, Pemakaian sementara dan Pemakaian Tetap;
  8. Penyerahan Izin Pemakaian Tanah dan Bangunan kepada Pemohon melalui loket Unit Yantap.

D. Jangka Waktu Penyelesaian

 

Maksimal 20 hari

E. Biaya yang diperlukan

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 23 Tahun 2001 cara perhitungan biaya retribusi sebagai berikut :
Besarnya tarif retribusi pemakaian tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan pertahun sebagai berikut:

  1. Untuk sarana peribadatan murni
    0,1% x NJOP x Luas Tanah

  2. Untuk lokasi saran Sosial seperti Sekolah Yayasan Rumah Sakit, Koperasi, Perkantoran non Pemerintah Kota Bandung :
    0,3% x NJOP x Luas Tanah

  3. Untuk Lokasi Perumahan
    0,5% x NJOP x Luas Tanah

  4. Untuk tempat Usaha yang meliputi lokasi Industri, Pertokoan, Bidang Jasa, BUMN/BUMD dan Pompa Bensin
    1% x NJOP x Luas Tanah

  5. Untuk bak kontrol dan gardu listrik/telepon sebesar
    1% x NJOP x Luas Tanah

  6. Untuk pemakaian Bangunan
    3% x NJOP x Luas Bangunan setelah penyusutan

  7. Tiang listrik dan tiang telepon sebesar Rp. 300.000 per tiang

  8. Tiang Pancang Reklame/Billboard dihitung berdasarkan meter. Untuk 1 meter ditetapkan tarif sebesar Rp.1.000,00

     

 

back.jpg