Ijin Trayek

  IZIN TRAYEK A.Dasar Hukum  Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Bandung ; Peraturan Daerah

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32
Ijin Trayek
Ijin Trayek

 

IZIN TRAYEK

A.Dasar Hukum 

  • Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Bandung ;
  • Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pungutan Daerah di Bidang Perhubungan

B.Persyaratan 

  1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan;
  2. Photo Copy KTP;
  3. Buku Uji;
  4. STNK;
  5. Surat Keterangan Pemilikan/Penguasaan;
  6. Izin Usaha Angkutan;
  7. Denah lokasi garasi bagi perusahaan angkutan;
  8. Khusus perpanjangan, melampirkan juga izin dan Kartu Pengawasan (K.P) lama.

C.Mekanisme 

  1. Berkas permohonan disampaikan ke loket Unit Pelayanan Satu Atap;
  2. Petugas loket meneliti kelengkapan data;
  3. Pencatatan dalam buku registrasi;
  4. Rapat Koordinasi;
  5. Permohon membayar retribusi di loket Bank Jabar;
  6. Penerbitan Surat Keputusan Izin Trayek;
  7. Penyerahan Izin Trayek dapat dilaksanakan apabila pemohon dapat memperlihatkan bukti/resi pembayaran retribusi pada loket Unit Yantap.

D. Jangka Waktu Penyelesaian

 

  1. Izin Trayek Baru :
    Maksimal 2 (Dua) hari kerja setelah persyaratan lengkap
  2. Izin Trayek Perpanjangan/Ulang :
    Maksimal 2 (Dua) hari kerja setelah persyaratan lengkap

E. Biaya yang diperlukan

  1. Retribusi Izin Trayek/ Operasi
    1. Mobil Bis umum 26 tempat duduk ke atas Rp. 150.000/kend/5 tahun sekali jalan;
    2. Mobil Bis umum 16 s/d 25 tempat duduk Rp. 125.000/kend/5 tahun sekali jalan;
    3. Mobil Bis umum 10 s/d 15 tempat duduk Rp.100.000/kend/5 tahun sekali jalan;
    4. Mobil Penumpang 1 /d 9 tempat duduk Rp. 75.000/kend/5 tahun sekali jalan;
    5. Izin Operasi Taksi ditetapkan sebesar Rp. 150.000/kend/5 tahun sekali jalan;
    6. Izin angkutan Karyawan/Sewa Rp. 75.000 /kend/5 tahun sekali
    7. Izin Insidentil untuk setiap Kendaraan Rp.150.000 / sekali jalan.
  2. Retribusi Kartu Pengawasan :
    1. Mobil Bis umum 26 tempat duduk ke atas Rp. 40.000/kend/ tahun;
    2. Mobil Bis umum 16 s/d 25 tempat duduk Rp. 30.000/kend/ tahun;
    3. Mobil Bis umum 10 s/d 15 tempat duduk Rp. 20.000/kend/ tahun;
    4. Mobil Penumpang 1 /d 9 tempat duduk Rp. 20.000/kend/ tahun;
    5. Taksi sebesar Rp. 30.000/kend/ tahun;
    6. Angkutan Karyawan/sewa Rp. 20.000/kend/ tahun;
    7. Untuk tahun kelima kembali seperti tahun pertama;
    8. Untuk keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan denda 2% setiap bulannya.

Keterangan :

  • Izin trayek berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, yang setiap tahunnya diwajibkan daftar ulang paling lambat 1 bulan sebelum habis masa berlaku Kartu Pengawasan (KP).S

  • Setiap izin trayek dilengkapi dengan kartu pengawasan (KP) yang diperuntukan bagi masing-masing kendaraan.

  • Kendaraan bermotor jenis mobil penumpang yang dioperasikan sebagai angkutan kota yang telah memiliki usia pakai lebih dari 10 (sepuluh) tahun atau lebih, tidak dapat diperpanjang izin trayeknya, dengan catatan dapat mengajukan peremajaan kendaraannya kepada Walikota, paling lambat 1 bulan sebelum habis masa berlakunya Izin.

 

back.jpg