Ijin Penggalian Daerah Milik Jalan ( DAMIJA )

  IZIN PENGGALIAN DAERAH MILIK JALAN ( DAMIJA) A.Dasar Hukum  Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Da

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32
Ijin Penggalian Daerah Milik Jalan ( DAMIJA )
Ijin Penggalian Daerah Milik Jalan ( DAMIJA )

 

IZIN PENGGALIAN DAERAH MILIK JALAN ( DAMIJA)

A.Dasar Hukum 

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pematangan Tanah

B.Persyaratan  Mengajukan permohonan tertulis

  • Gambar Rencana Galian
  • Foto Copy KTP

C.Mekanisme 

  1. Berkas permohonan disampaikan ke loket pelayanan umum;
  2. Petugas loket meneliti kelengkapan data;
  3. Pencatatan dalam buku registrasi;
  4. Peninjauan lapangan;
  5. Penerbitan izin Damija (Daerah Milik Jalan);
  6. Menyerahkan Izin kepada Pemohon melalui loket unit yantap.

D. Jangka Waktu Penyelesaian

 

Maksimal 16 (enam belas) hari setelah persyaratan lengkap

    

back.jpg