Pemda
Ijin Penutupan / Penggunaan Trotoar, Berm dan Saluran
IZIN PENUTUPAN/PENGGUNAAN TROTOAR, BERM DAN SALURAN A.Dasar Hukum Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kek

Ijin Penutupan / Penggunaan Trotoar, Berm dan Saluran
IZIN PENUTUPAN/PENGGUNAAN TROTOAR, BERM DAN SALURAN
A.Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pematangan Tanah.
B.Persyaratan
- Mengajukan permohonan tertulis;
- Gambar Rencana;
- Photo copy PBB tahun terakhir;
- Photo copy IMB;
- Photo copy KTP.
C.Mekanisme
-
Berkas permohonan disampaikan ke loket Unit Pelayanan Satu Atap;
-
Petugas loket meneliti kelengkapan data;
-
Pencatatan dalam buku registrasi;
-
Peninjauan lapangan;
-
Penerbitan Izin Penggunaan Trotoar dan Saluran;
-
Pemohon membayar Retribusi di loket Bank Jabar;
-
Menyerahkan Izin kepada Pemohon melalui loket unit yantap.
D. Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimal 7 (tujuh ) hari setelah persyaratan lengkap
E. Biaya yang diperlukan : 25.000/M2