Ijin Penutupan / Penggunaan Trotoar, Berm dan Saluran

  IZIN PENUTUPAN/PENGGUNAAN TROTOAR, BERM DAN SALURAN A.Dasar Hukum  Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kek

Sysadmin Saturday, 13 August 2016 09:32
Ijin Penutupan / Penggunaan Trotoar, Berm dan Saluran
Ijin Penutupan / Penggunaan Trotoar, Berm dan Saluran

 

IZIN PENUTUPAN/PENGGUNAAN TROTOAR, BERM DAN SALURAN

A.Dasar Hukum 

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pematangan Tanah.

B.Persyaratan 

  1. Mengajukan permohonan tertulis;
  2. Gambar Rencana;
  3. Photo copy PBB tahun terakhir;
  4. Photo copy IMB;
  5. Photo copy KTP.

C.Mekanisme  

  1. Berkas permohonan disampaikan ke loket Unit Pelayanan Satu Atap;
  2. Petugas loket meneliti kelengkapan data;
  3. Pencatatan dalam buku registrasi;
  4. Peninjauan lapangan;
  5. Penerbitan Izin Penggunaan Trotoar dan Saluran;
  6. Pemohon membayar Retribusi di loket Bank Jabar;
  7. Menyerahkan Izin kepada Pemohon melalui loket unit yantap.

D. Jangka Waktu Penyelesaian

 

Maksimal 7 (tujuh ) hari setelah persyaratan lengkap

E. Biaya yang diperlukan : 25.000/M2 

back.jpg