Ijin Pematangan Lahan / Tanah
IZIN PEMATANGAN LAHAN / TANAH A.Dasar Hukum Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pemat

Ijin Pematangan Lahan / Tanah
IZIN PEMATANGAN LAHAN / TANAH
A.Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pematangan Tanah
B.Persyaratan
- Mengajukan permohonan tertulis;
- Foto copy KTP;
- Foto copy indentitas badan hukum;
- Peta Lokasi / Gambar Rencana.
- Izin prinsip
C.Mekanisme
- Berkas permohonan disampaikan ke loket Unit Pelayanan Satu Atap;
- Petugas loket meneliti kelengkapan data;
- Pencatatan dalam buku registrasi;
- Peninjauan lapangan;
- Rapat evaluasi;
- Perhitungan biaya retribusi;
- Pemohon membayar di loket Bank Jabar;
- Penerbitan Izin Pematangan Lahan/Tanah;
- Menyerahkan Izin kepada Pemohon melalui loket Unit Yantap.
D. Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah persyaratan lengkap
E. Biaya yang diperlukan : Rp. 500/ m3