Ijin Pematangan Lahan / Tanah

  IZIN PEMATANGAN LAHAN / TANAH A.Dasar Hukum  Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pemat

Sysadmin Saturday, 13 August 2016 09:32
Ijin Pematangan Lahan / Tanah
Ijin Pematangan Lahan / Tanah

 

IZIN PEMATANGAN LAHAN / TANAH

A.Dasar Hukum 

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pematangan Tanah

B.Persyaratan 

  1. Mengajukan permohonan tertulis;
  2. Foto copy KTP;
  3. Foto copy indentitas badan hukum;
  4. Peta Lokasi / Gambar Rencana.
  5. Izin prinsip

C.Mekanisme  

  1. Berkas permohonan disampaikan ke loket Unit Pelayanan Satu Atap;
  2. Petugas loket meneliti kelengkapan data;
  3. Pencatatan dalam buku registrasi;
  4. Peninjauan lapangan;
  5. Rapat evaluasi;
  6. Perhitungan biaya retribusi;
  7. Pemohon membayar di loket Bank Jabar;
  8. Penerbitan Izin Pematangan Lahan/Tanah;
  9. Menyerahkan Izin kepada Pemohon melalui loket Unit Yantap.

D. Jangka Waktu Penyelesaian

 

Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah persyaratan lengkap

E. Biaya yang diperlukan : Rp. 500/ m3  

back.jpg