Dirjen Penataan Ruang Departemen PU Tinjau Kawasan Punclut.

Direktur Jendral Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum RI, Dr Hermanto Dardak, didampingi Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, H Moch Iqbal Abdul Karim, K

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:31
Dirjen Penataan Ruang Departemen PU Tinjau Kawasan Punclut.
Dirjen Penataan Ruang Departemen PU Tinjau Kawasan Punclut.

Direktur Jendral Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum RI, Dr Hermanto Dardak, didampingi Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, H Moch Iqbal Abdul Karim, Kepala Bappeda, Drs H Tjetje Subrata SH, MM dan sejumlah pejabat public, Sabtu (04/03/06), melakukan peninjauan ke kawasan Punclut, terkait dengan rencana revitalisasi dan penataan kawasan tersebut, sebagai bahan pertimbangan disetujuinya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung oleh Provinsi maupun Pusat.

Perencanaan tata ruang penataan Kawasan Punclut, menurut Hermanto, harus merupakan kombinasi beberapa fungsi kawasan, yaitu mana kawasan yang harus berperan sebagai kawasan lindung dan mana kawasan yang harus berperan sebagai penyangga. Selain itu, kalaupun ada daerah pemukiman, kepadatannya harus diupayakan serendah mungkin.

“Inikan harus diatur, sesuai dengan kesesuaian lahan fisiknya. Untuk mengaturnya perlu dizoning-zoning. Zoning mana yang misalnya kemiringannya diatas 40 %, itu harus tanamannya tertentu, supaya betul-betul untuk tata air. Termasuk juga zoning mana yang boleh dibangun untuk pemukiman” ucap Dr Hermanto Dardak.

Prosedur sesuai criteria dan proses yang harus diikuti Pemkot Bandung, termasuk muatan fungsi-fungsi yang diemban tata ruang mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan, secara umum, menurutnya sudah terpenuhi, sehingga Perda RTRW Kota Bandung, sudah tidak ada masalah lagi dan bisa ditandatangani.

Dihadapan sejumlah pejabat public, diantaranya Kepala BPLH Ir Dedy Mulya MM, Kepala Dinas Pertamanan Ir H Taufik Rachman MSi, Kepala Dinas Bangunan, Ir Djodjon Nurdjaman, Kepala Dinas Bina Marga (DBM), Ir Rusjaf Adimanggala dan Kepala Dinas Pertanahan Kota Bandung Ir Gembira Peranginangin, selanjutnya Hermanto mengatakan, kawasan atau zoning dapat dibangun (KDB) adalah zoning yang ada dibawah 30 %, itupun harus dibatasi dan tidak boleh semuanya dibangun, misalnya KDB maksimal 20 % serta harus dibuatkan Peraturan Daerah nya.

“KDB sendiri dalam kavling yang dibangun, sesuai kemiringannya, harus dituangkan di dalam peraturan. Jadi supaya jelas, makanya nantinya tentu harus diatur dalam Perda RTRW Kota Bandung, untuk lebih mendetailkan mana-mana saja yang boleh dibangun dan criteria apa yang harus dipenuhi. Sehingga orang yang hidup disini bisa nyaman, juga merasa aman tidak ada longsor”, ucapnya.

Di Kawasan Punclut, Dirjen mengakui, upaya Pemerintah Kota dan masyarakatnya, khususnya konsolidasi lahan melalui penanaman pohon di sebagian kawasan, sudah nampak jelas. Tapi ia meyakini, nantinya akan ada konsolidasi tanah dan penyesuaian-penyesuaian yang kemudian dikembalikan ke rencana tata ruang sesuai dengan funsi-fungsinya. Yaitu zoning diatas kemiringan 40 % betul-betul untuk kawasan lindung, kemiringan 30 s.d 40 % betul-betul berfungsi sebagai penyangga dan kemiringan dibawah 30 % bisa dibangun tapi dengan pemukimannya yang terbatas. Semuanya harus dituangkan dalam “zoning regulation” atau Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dan diperdakan sebagai lampiran Perda RTRW. Sementara menurutnya, kawasan Punclut saat ini, beberapa diantaranya sudah tidak sesuai lagi dengan kriteria dan fungsi-funsinya, sehingga perlu dilakukan penataan.

Hermanto menambahkan, RDTRK setelah di perdakan, diharapkan natinya, bisa dipasang di kawasan tersebut. Masyarakat akan tahu, seperti apa Punclut boleh dibangun, sehingga mereka tidak melakukan kegiatan pembangunan secara liar. Bahkan saat ini, pihaknya sedang melakukan revisi terhadap Undang Undang Penataan Ruang yang lama. Di dalam Undang Undang yang baru, nantinya diatur adanya sanksi bagi yang melakukan pelanggaran, termasuk sanksi bagi instansi yang memberi ijin.

Terkait dengan konsolidasi lahan, Moch Iqbal mengatakan, pemukiman penduduk yang berada di zona kemiringan diatas 30 %, akan direlokasi dan masuk ke zona kemiringan dibawah 20 % yang saat ini sedang dilakukan proses sertifikasi. Bahkan untuk penataan kawasan Punclut secara keseluruhan, rencana detailnya (RDTRK) sudah disiapkan.

“Zona regulation yang dimaksud Dirjen, akan kita atur dalam RDTRK. Supaya itu bisa segera diatur, mau tidak mau Perda RTRW segera ditetapkan. Supaya langkah berikutnya, Pemkot mengajukan Rencana Detail Tata Ruang Kota, yang muatannya antara lain ada zona regulation. Konsekuansi dari itu, kalau Perda RTRW belum ditetapkan, zona regulation juga tidak bisa diatur lebih lanjut”, ucap Iqbal.