Ijin Pemanfaatan Titik Tiang Pancang Reklame, Jembatan Penyeberangan Orang ( JPO ) dan sejenisnya

  IZIN PEMANFAATAN TITIK TIANG PANCANG REKLAME, JEMBATAN PENYEBERANGAN ORANG (JPO) DAN SEJENISNYA A.Dasar Hukum  Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 0

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32
Ijin Pemanfaatan Titik Tiang Pancang Reklame, Jembatan Penyeberangan Orang ( JPO ) dan sejenisnya
Ijin Pemanfaatan Titik Tiang Pancang Reklame, Jembatan Penyeberangan Orang ( JPO ) dan sejenisnya

 

IZIN PEMANFAATAN TITIK TIANG PANCANG REKLAME, JEMBATAN PENYEBERANGAN ORANG (JPO) DAN SEJENISNYA

A.Dasar Hukum 

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pematangan Tanah

B.Persyaratan 

  1. Mengajukan permohonan tertulis;
  2. Foto copy KTP;
  3. Peta Lokasi dan Gambar Rencana;
  4. Foto copy PBB tahun terakhir.

C.Mekanisme  

  1. Berkas permohonan disampaikan ke loket Unit Pelayanan Satu Atap;
  2. Petugas loket meneliti kelengkapan data;
  3. Pencatatan dalam buku registrasi;
  4. Peninjauan lapangan;
  5. Pemohon membayar Retribusi di loket Bank Jabar;
  6. Penerbitan izin pembuatan jalan di dalam kompleks perumahan, pertokoan dan yang sejenisnya.
  7. Menyerahkan Izin kepada Pemohon melalui loket Unit Yantap

D. Jangka Waktu Penyelesaian

 

Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah persyaratan dipenuhi

E. Biaya yang diperlukan :

5 % ( lima ) prosen dari jumlah fisik sesuai dengan harga standar Pemerintah yang berlaku

 

back.jpg