Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )

  TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP) A.Dasar Hukum  Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha

Sysadmin Saturday, 13 August 2016 09:32
Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )

 

TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)

A.Dasar Hukum 

  • Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Wajib Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang;

  • Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Wajib Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang.

B.Persyaratan 

  1. Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas
    1. Asli dan copy Akta Pendirian Perseroan serta data akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Menteri
    2. Asli dan copy Akta Perubahan Pendirian Perusahaan;
    3. Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum;
    4. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Pasfor Direktur Utama/Penanggung Jawab;
    5. Copy Ijin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi/Dinas yang berwenang;
    6. Copy Ijin Tempat Usaha/Ijin Gangguan
  2. Perusahaan berbentuk Koperasi :
    1. Copy Akta Pendirian Perusahaan;
    2. Copy Kartu Tanda Penduduk Ketua dan Badan Pengawas;
    3. Copy Surat Pengesahan sebagai Badan Hukum dari Pejabat yang berwenang;
    4. Copy Ijin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi/Dinas yang berwenang;
    5. Copy Surat Ijin Tempat Usaha atau Ijin Gangguan.
  3. Perusahaan berbentuk Perseroan Komanditer
    1. Copy Akta Pendirian Perusahaan;
    2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Penanggung Jawab;
    3. Copy Ijin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi/Dinas yang berwenang;
    4. Copy Surat Ijin Tempat Usaha atau Ijin Gangguan.
  4. Perusahaan berbentuk Firma
    1. Copy Akta Pendirian;
    2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Penanggung Jawab;
    3. Copy Ijin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi/Dinas yang berwenang;
    4. Copy Surat Ijin Tempat Usaha atau Ijin Gangguan.
  5. Perusahaan berbentuk Perorangan :
    1. Copy Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab;
    2. Copy Ijin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi/Dinas yang berwenang;
    3. Copy Surat Ijin Tempat Usaha atau Ijin Gangguan.
  6. Bentuk Perusahaan lain :
    1. Perseroan (apabila ada)
    2. Copy Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab;
    3. Copy Ijin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi/Dinas yang berwenang;
    4. Copy Ijin Tempat Usaha atau Ijin Gangguan.  
  7. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
    1. Copy Akta Pendirian Perusahaan atau surat penunjukan atau surat keterangan yang disamakan dengan itu sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Kantor Perwakilan;
    2. Copy Tanda Daftar Perusahaan;
    3. Copy Ijin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi/Dinas Berwenang atau Kantor Pusat yang bersangkutan;
    4. Copy Ijin Tempat Usaha atau Ijin Gangguan.

C.Mekanisme  

  1. Berkas permohonan dan formulir pendaftaran disampaikan ke loket Unit Pelayanan Satu Atap;
  2. Petugas meneliti kelengkapan persyaratan;
  3. Pencatatan/pemberian nomor ke dalam Buku Induk Perusahaan (BIP);
  4. Pengetikan Keputusan TDP;
  5. Pembubuhan paraf Keputusan TDP;
  6. Penandatangan Keputusan TDP;
  7. Pemohon membayat Retribusi di loket Bank Jabar;
  8. Pengambilan Keputusan Tanda Daftar Perusahaan yang telah diterbitkan dii loket Unit Yantap.

D. Jangka Waktu Penyelesaian

 

Maksimal 7 ( Tujuh) hari setelah persyaratan lengkap

E. Biaya yang diperlukan

 

  1. PT.BPL ( Bentuk Perusahaan Lainnya) / Asing
    • Pendaftaran Baru/Pembaharuan Rp. 420.000,00
    • Pendaftaran Perubahan Rp. 210.000,00
  2. PT. Swasta NasionalTbk/Non Tbk
    • Pendaftaran Baru/Pembaharuan Rp. 280.000,00
    • Pendaftaran Perubahan Rp. 140.000,00
  3. PT. BUMN/BUMD
    • Pendaftaran Baru/Pembaharuan Rp. 140.000,00
    • Pendaftaran Perubahan Rp. 70.000,00
  4. Koperasi
    • Pendaftaran Baru/Pembaharuan Rp. 35.000,00
    • Pendaftaran Perubahan Rp. 21.000,00
  5. Persekutuan Komanditer (CV)
    • Pendaftaran Baru/Pembaharuan Rp. 105.000,00
    • Pendaftaran Perubahan Rp. 70.000,00
  6. Firma
    • Pendaftaran Baru/Pembaharuan Rp. 93.750,00
    • Pendaftaran Perubahan Rp. 62.500,00
  7. Perusahaan Perorangan
    • Pendaftaran Baru/Pembaharuan Rp. 70.000,00
    • Pendaftaran Perubahan Rp. 42.000,00
  8. Bentuk Usaha Lainnya
    • Pendaftaran Baru/Pembaharuan Rp. 140.000,00
    • Pendaftaran Perubahan Rp. 84.000,00

 

Informasi Perusahaan :

  1. Biaya Salinan Resmi Daftar Perusahaan Rp. 75.000,00
  2. Biaya Petikan Resmi Daftar Perusahaan Rp. 50.000,00

 

back.jpg