Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP) A.Dasar Hukum Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha

Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
A.Dasar Hukum
-
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Wajib Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang;
-
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Wajib Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang.
B.Persyaratan
- Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas
-
Asli dan copy Akta Pendirian Perseroan serta data akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Menteri
-
Asli dan copy Akta Perubahan Pendirian Perusahaan;
-
Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum;
-
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Pasfor Direktur Utama/Penanggung Jawab;
-
Copy Ijin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi/Dinas yang berwenang;
-
Copy Ijin Tempat Usaha/Ijin Gangguan
-
-
Perusahaan berbentuk Koperasi :
- Copy Akta Pendirian Perusahaan;
- Copy Kartu Tanda Penduduk Ketua dan Badan Pengawas;
- Copy Surat Pengesahan sebagai Badan Hukum dari Pejabat yang berwenang;
- Copy Ijin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi/Dinas yang berwenang;
- Copy Surat Ijin Tempat Usaha atau Ijin Gangguan.
-
Perusahaan berbentuk Perseroan Komanditer
- Copy Akta Pendirian Perusahaan;
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Penanggung Jawab;
- Copy Ijin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi/Dinas yang berwenang;
- Copy Surat Ijin Tempat Usaha atau Ijin Gangguan.
- Perusahaan berbentuk Firma
- Copy Akta Pendirian;
-
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Penanggung Jawab;
-
Copy Ijin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi/Dinas yang berwenang;
-
Copy Surat Ijin Tempat Usaha atau Ijin Gangguan.
- Perusahaan berbentuk Perorangan :
-
Copy Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab;
-
Copy Ijin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi/Dinas yang berwenang;
-
Copy Surat Ijin Tempat Usaha atau Ijin Gangguan.
-
- Bentuk Perusahaan lain :
- Perseroan (apabila ada)
- Copy Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab;
-
Copy Ijin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi/Dinas yang berwenang;
- Copy Ijin Tempat Usaha atau Ijin Gangguan.
- Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
-
Copy Akta Pendirian Perusahaan atau surat penunjukan atau surat keterangan yang disamakan dengan itu sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Kantor Perwakilan;
-
Copy Tanda Daftar Perusahaan;
-
Copy Ijin Usaha atau surat keterangan yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Instansi/Dinas Berwenang atau Kantor Pusat yang bersangkutan;
-
Copy Ijin Tempat Usaha atau Ijin Gangguan.
-
C.Mekanisme
-
Berkas permohonan dan formulir pendaftaran disampaikan ke loket Unit Pelayanan Satu Atap;
-
Petugas meneliti kelengkapan persyaratan;
-
Pencatatan/pemberian nomor ke dalam Buku Induk Perusahaan (BIP);
-
Pengetikan Keputusan TDP;
-
Pembubuhan paraf Keputusan TDP;
-
Penandatangan Keputusan TDP;
-
Pemohon membayat Retribusi di loket Bank Jabar;
-
Pengambilan Keputusan Tanda Daftar Perusahaan yang telah diterbitkan dii loket Unit Yantap.
D. Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimal 7 ( Tujuh) hari setelah persyaratan lengkap
E. Biaya yang diperlukan
- PT.BPL ( Bentuk Perusahaan Lainnya) / Asing
- Pendaftaran Baru/Pembaharuan Rp. 420.000,00
- Pendaftaran Perubahan Rp. 210.000,00
- PT. Swasta NasionalTbk/Non Tbk
- Pendaftaran Baru/Pembaharuan Rp. 280.000,00
- Pendaftaran Perubahan Rp. 140.000,00
- PT. BUMN/BUMD
- Pendaftaran Baru/Pembaharuan Rp. 140.000,00
- Pendaftaran Perubahan Rp. 70.000,00
- Koperasi
- Pendaftaran Baru/Pembaharuan Rp. 35.000,00
- Pendaftaran Perubahan Rp. 21.000,00
- Persekutuan Komanditer (CV)
- Pendaftaran Baru/Pembaharuan Rp. 105.000,00
- Pendaftaran Perubahan Rp. 70.000,00
- Firma
- Pendaftaran Baru/Pembaharuan Rp. 93.750,00
- Pendaftaran Perubahan Rp. 62.500,00
- Perusahaan Perorangan
- Pendaftaran Baru/Pembaharuan Rp. 70.000,00
- Pendaftaran Perubahan Rp. 42.000,00
- Bentuk Usaha Lainnya
- Pendaftaran Baru/Pembaharuan Rp. 140.000,00
- Pendaftaran Perubahan Rp. 84.000,00
Informasi Perusahaan :
- Biaya Salinan Resmi Daftar Perusahaan Rp. 75.000,00
- Biaya Petikan Resmi Daftar Perusahaan Rp. 50.000,00