Ijin Usaha Perdagangan

  IZIN USAHA PERDAGANGAN A.Dasar Hukum  Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32
Ijin Usaha Perdagangan
Ijin Usaha Perdagangan

 

IZIN USAHA PERDAGANGAN

A.Dasar Hukum 

  • Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Wajib Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang;
  • Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri; Izin Usaha Perdagangan; Wajib Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang.

B.Persyaratan 

  1. Surat Permohonan;
  2. Photo copy Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh Pengadilan Negeri (Untuk Badan Hukum CV) dan Keterangan Permohonan Pengesahan ke Departemen Kehakiman (untuk Badan Hukum PT) serta Pengesahan dari Kanwil Departemen Koperasi (untuk Badan Hukum Koperasi);
  3. Photo Copy KTP;
  4. Photo Copy NPWP;
  5. Neraca Perusahaan;
  6. Photo Copy Surat Izin Tempat Usaha atau Izin Gangguan.

C.Mekanisme  

  1. Berkas permohonan disampaikan ke loket Unit Pelayanan Satu Atap;
  2. Menerima berkas permohonan dan meneliti kelengkapan persyaratan
  3. Pencatatan dan penomoran dalam buku registrasi;
  4. Pengetikan Keputusan Tanda Daftar Usaha Perdagangan;
  5. Pembubuhan paraf;
  6. Penandatanganan Keputusan Tanda Daftar Usaha Perdagangan;
  7. Pemohon membayar Retribusi di Bank Jabar;
  8. Penerimaan Keputusan SIUP yang telah diterbitkan. melalui loket Unit Yantap.

D. Jangka Waktu Penyelesaian

 

Maksimal 7 ( Tujuh) hari setelah persyaratan lengkap

E. Biaya / Retribusi Surat Izin Perdagangan

 

Penetapan Indeks, Tarif Dasar dan Tarif Ruang :
  1. Penetapan Indeks Lokasi Jalan:
    1. Jalan Negara Index 4
    2. Jalan Propinsi Index 3
    3. Jalan Kota Index 2
    4. Jalan Desa Index 1
  2. Penetapan Indeks Investasi
    1. Perusahaan Kecil Rp. 0 s/d Rp. 200 juta Index 1
    2. Perusahaan menengah Rp. 200 juta ke atas s/d Rp. 500 juta index 2
    3. Perusahaan Besar Rp. 500 juta keatas s/d Rp. 2,5 Milyar Index 3
    4. Rp. 2,5 milyar keatas Index 4
  3. Penetapan Tarif Dasar :
    1. Perusahaan Kecil Rp. 50.000,-
    2. Perusahaan Menengah Rp. 100.000,-
    3. Perusahaan Besar Rp. 200.000,-
  4. Penetapan Tarif Ruang Usaha: Rp. 1.250/m2
  5. Tarif Retribusi Golongan Usaha
    1. Golongan Usaha Perusahaan Kecil :
      1. Luas Ruang Usaha x Tarif Ruang Usaha x Indeks Lokasi x Indeks Investasi + Rp. 50.000
      2. Tarif Herregistrasi untuk 3 (tiga) tahun adalah 50% dari tarif Retribusi
    2. Golongan Usaha Perusahaan Menengah :
      1. Luas Ruang Usaha x Tarif Ruang Usaha x Index Lokasi x Index Investasi + Rp.100.000,-
      2. Tarif Herregistrasi untuk 3 (tiga) tahun adalah 50% dari tarif retribusi
    3. Golongan Usaha Perusahaan Menengah :
      1. Luas Ruang Usaha x Tarif Ruang Usaha x Index Lokasi x Index Investasi + Rp.200.000,-
      2. Tarif Herregistrasi untuk 3 (tiga) tahun adalah 50% dari tarif retribusi

 

Tarif Retribusi Perubahan/Pengganti yang hilang/rusak adalah sebagai berikut:

  1. Perusahaan Kecil Rp. 50.000,-
  2. Perusahaan Menengah Rp. 100.000,-
  3. Perusahaan Besar Rp. 200.000,-

 

back.jpg