Pemda
Ijin Usaha Industri / Tanda Daftar Industri
IZIN USAHA INDUSTRI / TANDA DAFTAR INDUSTRI A.Dasar Hukum Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan dan Cara Pemberian Iz

Ijin Usaha Industri / Tanda Daftar Industri
IZIN USAHA INDUSTRI / TANDA DAFTAR INDUSTRI
A.Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan dan Cara Pemberian Izin Usaha Industri,Izin Usaha Perdagangan, Wajib Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang;
- Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Wajib Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang
B.Persyaratan
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan;
- Meterai Rp.6.000,- sebanyak 2 buah;
- Photo copy NPWP sebanyak 4 lembar;
- Photo copy KTP sebanyak 4 lembar;
-
Photo copy Akta Pendirian Perusahaan yang telah dilegalisir bagi Perusahaan berbadan hukum sebanyak 4 lembar;
-
Photo copy Bukti Kewarganegaraan WNI Keturunan sebanyak 4 lembar;
- Daftar mesin dan peralatan;
- Daftar bahan baku penolong.
C.Mekanisme
-
Berkas permohonan disampaikan ke loket Unit Pelayanan Satu Atap;
-
Petugas loket meneliti kelengkapan data;
-
Pencatatan dalam buku registrasi;
-
Peninjauan lapangan;
-
Penerbitan Tanda Daftar Industri;
-
Pemohon membayar Retribusi di loket Bank Jabar;
-
Menyerahkan TDI kepada Pemohon melalui loket Unit Yantap.
D. Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimal 14 (empat belas) hari setelah persyaratan lengkap
E. Biaya yang diperlukan :
Retribusi Izin Usaha Industri
Besarnya Tarif Dasar Industri ditetapkan sebagai berikut:
- Tarif bagi perusahaan industri dengan nilai investasi seluruhnya Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, ditetapkan sebesar Rp. 35.000,- (Tiga puluh lima ribu rupiah);
- Tarif bagi perusahaan industri dengan nilai investasi seluruhnya Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, ditetapkan sebesar Rp. 65.000,- (Enam puluh lima ribu rupiah)
- Tarif bagi perusahaan industri dengan nilai investasi seluruhnya Rp. 300.000.000,- ( Tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, ditetapkan sebesar Rp. 130.000,- (Seratus tiga puluh ribu rupiah);
- Tarif bagi perusahaan industri dengan nilai investasi seluruhnya Rp. 600.000.000,-(Enam ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, ditetapkan sebesar Rp. 180.000,- (Seratus delapan puluh ribu rupiah);
- Tarif bagi perusahaan industri dengan nilai investasi seluruhnya Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) sampai dengan 1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, ditetapkan sebesar Rp.225.000,- (Dua ratus dua lima ribu rupiah);
- Tarif bagi perusahaan industri dengan nilai investasi seluruhnya Rp. 1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, ditetapkan sebesar Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah);
- Tarif bagi perusahaan industri dengan nilai investasi seluruhnya Rp. 2.000.000.000,- (Dua milya rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000,- ( Lima milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah);
- Tarif bagi perusahaan industri dengan nilai investasi seluruhnya Rp. 5.000.000.000,- ( Lima milyar rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, ditetapkan sebesar Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah);
- Tarif bagi perusahaan industri dengan nilai investasi lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, ditetapkan sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah)
Cara Perhitungan :
- Retribusi Izin Usaha Industri
Indek Dampak Kegiatan Industri X Indek nilai Konstanta X Tarif Dasar - Retribusi surat persetujuan Prinsip
Indek Dampak Kegiatan Industri X Indek nilai Konstanta X Tarif Dasar X 50% - Retribusi Surat Izin Perluasan
Indek Dampak Kegiatan Industri X Indek nilai Konstanta X Tarif Dasar - Retribusi Daftar Ulang
Indek Dampak Kegiatan Industri X Indek nilai Konstanta X Tarif Dasar X 50%.