Ijin Usaha Industri / Tanda Daftar Industri

  IZIN USAHA INDUSTRI / TANDA DAFTAR INDUSTRI A.Dasar Hukum  Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan dan Cara Pemberian Iz

Sysadmin Saturday, 13 August 2016 09:32
Ijin Usaha Industri / Tanda Daftar Industri
Ijin Usaha Industri / Tanda Daftar Industri

 

IZIN USAHA INDUSTRI / TANDA DAFTAR INDUSTRI

A.Dasar Hukum 

  • Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan dan Cara Pemberian Izin Usaha Industri,Izin Usaha Perdagangan, Wajib Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang;
  • Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Wajib Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang

B.Persyaratan 

  1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan;
  2. Meterai Rp.6.000,- sebanyak 2 buah;
  3. Photo copy NPWP sebanyak 4 lembar;
  4. Photo copy KTP sebanyak 4 lembar;
  5. Photo copy Akta Pendirian Perusahaan yang telah dilegalisir bagi Perusahaan berbadan hukum sebanyak 4 lembar;
  6. Photo copy Bukti Kewarganegaraan WNI Keturunan sebanyak 4 lembar;
  7. Daftar mesin dan peralatan;
  8. Daftar bahan baku penolong.

C.Mekanisme  

  1. Berkas permohonan disampaikan ke loket Unit Pelayanan Satu Atap;
  2. Petugas loket meneliti kelengkapan data;
  3. Pencatatan dalam buku registrasi;
  4. Peninjauan lapangan;
  5. Penerbitan Tanda Daftar Industri;
  6. Pemohon membayar Retribusi di loket Bank Jabar;
  7. Menyerahkan TDI kepada Pemohon melalui loket Unit Yantap.

D. Jangka Waktu Penyelesaian

 

Maksimal 14 (empat belas) hari setelah persyaratan lengkap

E. Biaya yang diperlukan :

 

Retribusi Izin Usaha Industri
Besarnya Tarif Dasar Industri ditetapkan sebagai berikut:

  1. Tarif bagi perusahaan industri dengan nilai investasi seluruhnya Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, ditetapkan sebesar Rp. 35.000,- (Tiga puluh lima ribu rupiah);
  2. Tarif bagi perusahaan industri dengan nilai investasi seluruhnya Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, ditetapkan sebesar Rp. 65.000,- (Enam puluh lima ribu rupiah)
  3. Tarif bagi perusahaan industri dengan nilai investasi seluruhnya Rp. 300.000.000,- ( Tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, ditetapkan sebesar Rp. 130.000,- (Seratus tiga puluh ribu rupiah);
  4. Tarif bagi perusahaan industri dengan nilai investasi seluruhnya Rp. 600.000.000,-(Enam ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, ditetapkan sebesar Rp. 180.000,- (Seratus delapan puluh ribu rupiah);
  5. Tarif bagi perusahaan industri dengan nilai investasi seluruhnya Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) sampai dengan 1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, ditetapkan sebesar Rp.225.000,- (Dua ratus dua lima ribu rupiah);
  6. Tarif bagi perusahaan industri dengan nilai investasi seluruhnya Rp. 1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, ditetapkan sebesar Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah);
  7. Tarif bagi perusahaan industri dengan nilai investasi seluruhnya Rp. 2.000.000.000,- (Dua milya rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000,- ( Lima milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah);
  8. Tarif bagi perusahaan industri dengan nilai investasi seluruhnya Rp. 5.000.000.000,- ( Lima milyar rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, ditetapkan sebesar Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah);
  9. Tarif bagi perusahaan industri dengan nilai investasi lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, ditetapkan sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah)

 

Cara Perhitungan :

  1. Retribusi Izin Usaha Industri
    Indek Dampak Kegiatan Industri X Indek nilai Konstanta X Tarif Dasar
  2. Retribusi surat persetujuan Prinsip
    Indek Dampak Kegiatan Industri X Indek nilai Konstanta X Tarif Dasar X 50%
  3. Retribusi Surat Izin Perluasan
    Indek Dampak Kegiatan Industri X Indek nilai Konstanta X Tarif Dasar
  4. Retribusi Daftar Ulang
    Indek Dampak Kegiatan Industri X Indek nilai Konstanta X Tarif Dasar X 50%.

 

back.jpg