Ijin Perubahan Alur, Bentuk, Dimensi dan Kemiringan Dasar Saluran / Sungai

  IZIN PERUBAHAN ALUR, BENTUK, DIMENSI DAN KEMIRINGAN DASAR SALURAN / SUNGAI A.Dasar Hukum  Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2002 tentang

Sysadmin Saturday, 13 August 2016 09:32
Ijin Perubahan Alur, Bentuk, Dimensi dan Kemiringan Dasar Saluran / Sungai
Ijin Perubahan Alur, Bentuk, Dimensi dan Kemiringan Dasar Saluran / Sungai

 

IZIN PERUBAHAN ALUR, BENTUK, DIMENSI DAN KEMIRINGAN DASAR SALURAN / SUNGAI

A.Dasar Hukum 

  • Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pengairan di Kota Bandung ;
  • Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengairan;
  • Keputusan Walikota Bandung Nomor 1023 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengairan dan Retribusi Pengairan.

B.Persyaratan  Pemohon mengajukan Surat permohonan dengan lampiran-lampiran :

  1. Photo Copy KTP Pemohon;
  2. Photo Copy Akta Pendirian Perusahaan dan /atau Perubahannya;
  3. Photo Copy IMB, Site Plan berikut lampiran Gambar Denah atau Situasi;
  4. Photo Copy Surat Kepemilikan Tanah/keterangan kepemilikan/pemakaian tanah;
  5. Keterangan Domisili Perusahaan Dari Lurah/Camat setempat;
  6. Pernyataan tidak kebaratan dari tetangga yang bersebelahan dengan lokasi Penyelenggaraan Pengairan (diketahui RT dan RW);
  7. Pernyataan pemohon tentang kesanggupan memenuhi/mentaati ketentuan pelestarian lingkungan;
  8. Photo Copy Bukti Pelunasan PBB tahun akhir;
  9. Peta Lokasi Saluran yang ada pada lokasi yang dimohon dengan skala 1 : 500 atau Skala 1 : 1000 dan perencanaan propil memanjang dan melintang dari Saluran Baru;
  10. Photo Copy Izin lokasi;
  11. Berita Acara Serah Terima lahan Saluran Lama dan Baru;
  12. Rekomendasi/Serbaguna dari Lurah dan Camat setempat;
  13. Rekomendasi dari Cabang Dinas Pengairan.

C.Mekanisme  

  1. Berkas permohonan yang disertai kelengkapan persyaratannya disampaikan ke loket Unit Pelayanan Satu Atap;
  2. Petugas loket meneliti kelengkapan persyaratan;
  3. Pencatatan dalam buku registrasi (apabila persyaratannya lengkap);
  4. Ekspose rencana pembuatan bangunan pengambilan yang akan dibangun oleh pemohon;
  5. Peninjauan dan pengukuran ke lapangan;
  6. Rapat Tim Peneliti Izin Penyelenggara Pengairan;
  7. Penerbitan/Penolakan permohonan Izin Perubahan Alur, Bentuk, Dimensi dan Kemiringan Dasar Saluran/Sungai.
  8. Penetapan Retribusi;
  9. Pemohon membayar retribusi ke loket Bank Jabar;
  10. Penyerahan Surat Izin kepada Pemohon melalui loket unit yantap.

D. Jangka Waktu Penyelesaian

 

Maksimal 6 (enam) hari kerja setelah pemohon memenuhi persyaratan
E. Biaya yang diperlukan

 

  • Retribusi Izin Perubahan Alur Bentuk, Dimensi dan Kemiringan Dasar Saluran/Sungai ditetapkan berdasarkan = F x Tarip Dasar
    Dimana F = Luas Perubahan Saluran
    Tarif Dasar = 1 % x NJOP terakhir.
  • Biaya ini dikenakan hanya satu kali saat adanya pelaksanaan perubahan
 

    

back.jpg