Ijin Perubahan Alur, Bentuk, Dimensi dan Kemiringan Dasar Saluran / Sungai
IZIN PERUBAHAN ALUR, BENTUK, DIMENSI DAN KEMIRINGAN DASAR SALURAN / SUNGAI A.Dasar Hukum Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2002 tentang

Ijin Perubahan Alur, Bentuk, Dimensi dan Kemiringan Dasar Saluran / Sungai
IZIN PERUBAHAN ALUR, BENTUK, DIMENSI DAN KEMIRINGAN DASAR SALURAN / SUNGAI
A.Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pengairan di Kota Bandung ;
- Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengairan;
- Keputusan Walikota Bandung Nomor 1023 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengairan dan Retribusi Pengairan.
B.Persyaratan Pemohon mengajukan Surat permohonan dengan lampiran-lampiran :
-
Photo Copy KTP Pemohon;
-
Photo Copy Akta Pendirian Perusahaan dan /atau Perubahannya;
-
Photo Copy IMB, Site Plan berikut lampiran Gambar Denah atau Situasi;
-
Photo Copy Surat Kepemilikan Tanah/keterangan kepemilikan/pemakaian tanah;
-
Keterangan Domisili Perusahaan Dari Lurah/Camat setempat;
-
Pernyataan tidak kebaratan dari tetangga yang bersebelahan dengan lokasi Penyelenggaraan Pengairan (diketahui RT dan RW);
-
Pernyataan pemohon tentang kesanggupan memenuhi/mentaati ketentuan pelestarian lingkungan;
-
Photo Copy Bukti Pelunasan PBB tahun akhir;
-
Peta Lokasi Saluran yang ada pada lokasi yang dimohon dengan skala 1 : 500 atau Skala 1 : 1000 dan perencanaan propil memanjang dan melintang dari Saluran Baru;
-
Photo Copy Izin lokasi;
-
Berita Acara Serah Terima lahan Saluran Lama dan Baru;
-
Rekomendasi/Serbaguna dari Lurah dan Camat setempat;
-
Rekomendasi dari Cabang Dinas Pengairan.
C.Mekanisme
-
Berkas permohonan yang disertai kelengkapan persyaratannya disampaikan ke loket Unit Pelayanan Satu Atap;
-
Petugas loket meneliti kelengkapan persyaratan;
-
Pencatatan dalam buku registrasi (apabila persyaratannya lengkap);
-
Ekspose rencana pembuatan bangunan pengambilan yang akan dibangun oleh pemohon;
-
Peninjauan dan pengukuran ke lapangan;
-
Rapat Tim Peneliti Izin Penyelenggara Pengairan;
-
Penerbitan/Penolakan permohonan Izin Perubahan Alur, Bentuk, Dimensi dan Kemiringan Dasar Saluran/Sungai.
-
Penetapan Retribusi;
-
Pemohon membayar retribusi ke loket Bank Jabar;
-
Penyerahan Surat Izin kepada Pemohon melalui loket unit yantap.
D. Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimal 6 (enam) hari kerja setelah pemohon memenuhi persyaratan
E. Biaya yang diperlukan
- Retribusi Izin Perubahan Alur Bentuk, Dimensi dan Kemiringan Dasar Saluran/Sungai ditetapkan berdasarkan = F x Tarip Dasar
Dimana F = Luas Perubahan Saluran
Tarif Dasar = 1 % x NJOP terakhir. - Biaya ini dikenakan hanya satu kali saat adanya pelaksanaan perubahan