Ijin Pembangunan Lintasan yang berada dibawah/diatasnya
IZIN PEMBANGUNAN LINTASAN YANG BERADA DIBAWAH/DIATASNYA A.Dasar Hukum Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pen
IZIN PEMBANGUNAN LINTASAN YANG BERADA DIBAWAH/DIATASNYA
A.Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pengairan di Kota Bandung ;
- Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengairan.
B.Persyaratan
Permohonan Izin Baru
Pemohon mengajukan Surat permohonan dengan lampiran-lampiran :
-
Photo Copy KTP Pemohon
-
Photo Copy Akta Pendirian Perusahaan dan /atau Perubahannya;
-
Photo Copy IMB, Site Plan berikut lampiran Gambar Denah atau Situasi.
-
Photo Copy Surat Kepemilikan Tanah/keterangan kepemilikan/pemakaian tanah.
-
Keterangan Domisili Perusahaan Dari Lurah/Camat setempat;
-
Pernyataan tidak kebaratan dari tetangga yang bersebelahan dengan lokasi Penyelenggaraan Pengairan (diketahui RT dan RW);
-
Pernyataan pemohon tentang kesanggupan memenuhi / mentaati ketentuan pelestarian lingkungan;
-
Photo Copy Bukti Pelunasan PBB tahun terakhir;
-
Peta Situasi saluran Sakala 1: 500 dan Skala 1 : 1000. dengan gambar perencanaan profil memanjang, melintang Saluran serta konstruksi dan detailnya;
-
Rekomendasi / Serbaguna dari Lurah dan Camat setempat;
-
Rekomendasi dari Cabang Dinas Pengairan.
C.Mekanisme
-
Berkas permohonan yang disertai kelengkapan persyaratannya disampaikan ke loket Unit Pelayanan Satu Atap;
-
Petugas loket meneliti kelengkapan persyaratan;
-
Pencatatan dalam buku registrasi (apabila persyaratannya lengkap);
-
Ekspose rencana pembuatan bangunan pengambilan yang akan dibangun oleh pemohon;
-
Peninjauan dan pengukuran ke lapangan;
-
Rapat Tim Peneliti Izin Penyelenggara Pengairan;
-
Penerbitan/Penolakan permohonan Izin Pembangunan Lintasan yang Berada Dibawah/Diatasnya;
-
Penetapan Retribusi;
-
Pemohon membayar retribusi ke loket Bank Jabar;
-
Penyerahan Surat Izin kepada Pemohon melalui loket Unit Yantap
D. Jangka Waktu Penyelesaian
- Izin Baru Maksimal 6 ( enam ) hari kerja setelah pemohon memenuhi persyaratan;
- Herregistrasi maksimal 3 tiga) hari kerja.
E. Biaya yang diperlukan
Retribusi Bangunan Lintasan ditetapkan berdasarkan luas lahan yang dimanfaatkan yaitu :
- Lintasan yang luasnya kurang dari 10 M2 dikenakan Rp. 150.000,00/Tahun/ Lintasan;
- Lintasan yang luasnya lebih dari 10 M2 sampai dengan 20 M2 dikenakan Rp. 300.000,- /Tahun/Lintasan;
- Lintasan yang luasnya lebih dari 20 M2 sampai dengan 30 M2 dikenakan Rp. 500.000,00/Tahun/Lintasan;
- Yang dimaksud lintasan disini berupa Jembatan, Pipa PDAM, PLN, Telkom, Pertamina, Plank Reklame.