Ijin Pembangunan Lintasan yang berada dibawah/diatasnya

  IZIN PEMBANGUNAN LINTASAN YANG BERADA DIBAWAH/DIATASNYA A.Dasar Hukum  Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pen

Sysadmin Saturday, 13 August 2016 09:32
Ijin Pembangunan Lintasan yang berada dibawah/diatasnya
Ijin Pembangunan Lintasan yang berada dibawah/diatasnya

 

IZIN PEMBANGUNAN LINTASAN YANG BERADA DIBAWAH/DIATASNYA

A.Dasar Hukum 

  • Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pengairan di Kota Bandung ;
  • Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengairan.

B.Persyaratan 

Permohonan Izin Baru
Pemohon mengajukan Surat permohonan dengan lampiran-lampiran :

  1. Photo Copy KTP Pemohon
  2. Photo Copy Akta Pendirian Perusahaan dan /atau Perubahannya;
  3. Photo Copy IMB, Site Plan berikut lampiran Gambar Denah atau Situasi.
  4. Photo Copy Surat Kepemilikan Tanah/keterangan kepemilikan/pemakaian tanah.
  5. Keterangan Domisili Perusahaan Dari Lurah/Camat setempat;
  6. Pernyataan tidak kebaratan dari tetangga yang bersebelahan dengan lokasi Penyelenggaraan Pengairan (diketahui RT dan RW);
  7. Pernyataan pemohon tentang kesanggupan memenuhi / mentaati ketentuan pelestarian lingkungan;
  8. Photo Copy Bukti Pelunasan PBB tahun terakhir;
  9. Peta Situasi saluran Sakala 1: 500 dan Skala 1 : 1000. dengan gambar perencanaan profil memanjang, melintang Saluran serta konstruksi dan detailnya;
  10. Rekomendasi / Serbaguna dari Lurah dan Camat setempat;
  11. Rekomendasi dari Cabang Dinas Pengairan.

C.Mekanisme  

  1. Berkas permohonan yang disertai kelengkapan persyaratannya disampaikan ke loket Unit Pelayanan Satu Atap;
  2. Petugas loket meneliti kelengkapan persyaratan;
  3. Pencatatan dalam buku registrasi (apabila persyaratannya lengkap);
  4. Ekspose rencana pembuatan bangunan pengambilan yang akan dibangun oleh pemohon;
  5. Peninjauan dan pengukuran ke lapangan;
  6. Rapat Tim Peneliti Izin Penyelenggara Pengairan;
  7. Penerbitan/Penolakan permohonan Izin Pembangunan Lintasan yang Berada Dibawah/Diatasnya;
  8. Penetapan Retribusi;
  9. Pemohon membayar retribusi ke loket Bank Jabar;
  10. Penyerahan Surat Izin kepada Pemohon melalui loket Unit Yantap

D. Jangka Waktu Penyelesaian

 

  1. Izin Baru Maksimal 6 ( enam ) hari kerja setelah pemohon memenuhi persyaratan;
  2. Herregistrasi maksimal 3 tiga) hari kerja.
E. Biaya yang diperlukan

 

Retribusi Bangunan Lintasan ditetapkan berdasarkan luas lahan yang dimanfaatkan yaitu :

  • Lintasan yang luasnya kurang dari 10 M2 dikenakan Rp. 150.000,00/Tahun/ Lintasan;
  • Lintasan yang luasnya lebih dari 10 M2 sampai dengan 20 M2 dikenakan Rp. 300.000,- /Tahun/Lintasan;
  • Lintasan yang luasnya lebih dari 20 M2 sampai dengan 30 M2 dikenakan Rp. 500.000,00/Tahun/Lintasan;
  • Yang dimaksud lintasan disini berupa Jembatan, Pipa PDAM, PLN, Telkom, Pertamina, Plank Reklame.

    

back.jpg