Surat Ijin Menetap Sementara (SIMS) dan Kartu Identitas Domisili Sementara (KIDS)
Surat Ijin Menetap Sementara (SIMS) dan Kartu Identitas Domisili Sementara (KIDS) Dasar Hukum Peraturan Daerah Kota Bandung No. 2
Surat Ijin Menetap Sementara (SIMS) dan
Kartu Identitas Domisili Sementara (KIDS)
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Bandung No. 25 Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk
Pengertian Umum
Surat Ijin Menetap Sementara (SIMS) adalah Surat Ijin Bertempat Tinggal Sementara bagi Warga Negara Asing dalam wilayah Kota Bandung sebagai persyaratan untuk memperoleh Kartu Identitas Domisili Sementara (KIDS).
Kartu Identitas Domisili Sementara (KIDS) adalah Kartu Tanda Pengenal Sementara bagi Penduduk Pendatang Warga Negara Asing yang memiliki Surat Ijin Menetap Sementara (SIMS) dari Walikota Bandung .
Surat Ijin Menetap Sementara (SIMS) dan Kartu Identitas Domisili Sementara (KIDS) dapat diperoleh di Dinas Kependudukan. Surat Ijin Menetap Sementara (SIMS) dan Kartu Identitas Domisili Sementara (KIDS) harus dimiliki oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 hari sejak kedatangannya;
Pemegang Kartu Identitas Domisili Sementara (KIDS) wajib melaporkan setiap perubahan data atas dirinya dan anggota keluarganya ke Dinas.
Kartu Identitas Domisili Sementara (KIDS) hanya berlaku sebagai bukti diri sementara dalam rangka memperoleh pelayanan bidang kependudukan.
Persyaratan Untuk Memperoleh SIMS
-
Surat Jaminan Bertempat Tinggal dari RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan sesuai dengan domisili sementara di wilayah Kota Bandung;
-
Pasport dari Negara Asal;
-
KITAS dari Kantor Imigrasi;
-
SKLD dari Kepolisian;
-
Buku Pengawasan Orang Asing (BPOA) dari Kantor Imigrasi;
-
Surat Keterangan Jaminan Bekerja dari Perusahaan tempat bekerja;
-
Surat Keterangan dari Sekolah/Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan lainnya;
-
Pas Photo ukuran 3 X 4 Cm sebanyak 6 lembar.
Persyaratan Untuk Memperoleh KIDS
- Surat Ijin Menetap Sementara (SIMS) dari Walikota Bandung;
- Pas Photo ukuran 2 X 3 Cm sebanyak 2 lembar.
Prosedur SIMS dan KIDS
- Pemohon menyiapkan semua persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan;
- Menyampaikan berkas tersebut ke Kelurahan dengan melampirkan Surat Pengantar dari RT/RW setempat;
-
Setelah diadakan penelitian terhadap persyaratan, Kelurahan memberikan Nomor Register Surat Keterangan Jaminan Bertempat Tinggal, Surat Keterangan Jaminan Bekerja atau Surat Keterangan dari Kepala Sekolah / pimpinan Perguruan Tinggi / Lembaga Pendidikan lainnya;
-
Pemohon menyampaikan berkas persyaratan tersebut ke Kecamatan dan setelah diadakan penelitian , Kecamatan memberikan Nomor Register Surat Keterangan Jaminan Bertempat Tinggal, Surat Keterangan Jaminan Bekerja atau Surat Keterangan dari Kepala Sekolah / Pimpinan Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan lainnya;
-
Pemohon menyampaikan berkas ke Dinas, kemudian Dinas melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap berkas permohonan tersebut dan apabila memenuhi syarat, maka Dinas akan memproses berkas permohonan tersebut;
-
Setelah 7 (tujuh) hari, pemohon dapat memperoleh Surat Ijin Menetap Sementara (SIMS) dan Kartu Identitas Domisili Sementara (KIDS).
Biaya yang diperlukan
Untuk WNA ……………………………….…… Rp 100.000,-