Kartu Identitas Kerja (KIK)
Kartu Identitas Kerja ( K I K ) Dasar Hukum Peraturan Daerah Kota Bandung No. 25 Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk Penger
( K I K )
Dasar Hukum
Pengertian Umum
Kartu Identitas Kerja yang selanjutnya disingkat KIK adalah Kartu tanda pengenal/ Bukti Diri
( Legitimasi ) bagi Penduduk komuter di luar Wilayah Kota Bandung yang mempunyai pekerjaan/kegiatan rutin setiap hari di Wilayah Kota Bandung.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari tempat asalnya yang masih berlaku ;
- Surat Keterangan/Pengantar
- Pas photo 3 (tiga) buah ukuran 2 x 3 cm
Untuk WNI Keturunan, Dilengkapi dengan : - Surat Bukti Kewarganegaraan RI ;
- Surat Ganti Nama bagi yang telah berganti nama.
Untuk WNA Dilengkapi dengan : - Dokumen Keimigrasian ;
- Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian setempat.
Penduduk yang bersangkutan dengan membawa persyaratan tersebut mendaftarkan diri ke Kelurahan/Desa setempat dimana Instansi/ Perusahaan/ Sekolah/Lembaga lainnya berada dalam Wilayah Kota Bandung dengan mengisi Formulir Master Kartu Identitas Kerja yang
ditanda tangani Lurah. Pendaftaran tersebut dapat dilaksanakan secara kolektif dari instansi/perusahaan atau sendiri-sendiri.
Formulir Master KIK yang telah ditanda tangani Lurah dibawa ke Dinas Kependudukan;
Dinas Kependudukan memberikan tanda bukti penerimaan pendaftaran kepada penduduk yang bersangkutan disertai penetapan waktu pengambilan Kartu Identitas Kerja (KIK).
Dinas Kependudukan memberikan tanda bukti penerimaan pendaftaran kepada penduduk yang bersangkutan disertai penetapan waktu pengambilan Kartu Identitas Kerja (KIK).
Dinas Kependudukan menyerahkan Kartu Identitas Kerja (KIK) yang telah di cetak atau ditanda tangani Kepala Dinas dan pada waktu yang telah ditetapkan (3 hari) menyampaikan Kartu Identitas Kerja (KIK) kepada penduduk yang bersangkutan.
- Untuk WNI …………………………….… Rp. 2.000,-
- Untuk WNA …………………......….…… Rp. 50.000,-