Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)

  Kartu Identitas Penduduk Musiman( K I P E M ) Dasar Hukum Peraturan Daerah Kota Bandung No. 25 Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Pen

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32
Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)
Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM)

 

Kartu Identitas Penduduk Musiman
( K I P E M )

Dasar Hukum

Peraturan Daerah Kota Bandung No. 25 Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk

Pengertian Umum

Kartu Identitas Penduduk Musiman yang selanjutnya disingkat KIPEM adalah Kartu tanda pengenal sementara bagi Penduduk Musiman di Wilayah Kota Bandung ;
Masa berlaku Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kembali.
Pemegang KIPEM wajib melaporkan setiap perubahan data dirinya kepada Pemerintah Daerah.

Persyaratan
  • Membawa Surat Pengantar dari RT/RW setempat yang diketahui dan ditanda tangani Lurah;
  • Membawa Surat Keterangan Jaminan Bertempat Tinggal yang ditandatangani oleh RT, RW, Lurah dan Camat dimana yang bersangkutan berdomisili;
  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Surat jalan dari tempat asalnya;
    Untuk WNI Keturunan dilengkapi persyaratan :
  • Surat Ganti Nama bagi yang telah berganti nama;
  • Surat Bukti Kewarganegaraan RI
  • Membawa Surat Keterangan Jaminan Bekerja dari instansi dimana yang bersangkutan bekerja atau Surat Keterangan dari Sekolah / Perguruan Tinggi/ Lembaga Pendidikan lainnya, dimana yang bersangkutan melanjutkan pendidikan yang diketahui oleh Kelurahan dan Kecamatan atau Surat Pernyataan Berpenghasilan Tetap bagi wiraswasta;
  • Pas photo 2 buah ukuran 2 x 3 cm
Prosedur
  • Penduduk yang bersangkutan dengan membawa persyaratan tersebut mendaftarkan diri ke Kelurahan setempat dan akan memperoleh Formulir Master KIPEM yang harus ditanda tangani Lurah. Pendaftaran tersebut dapat dilaksanakan secara kolektif dari instansi/perusahaan atau sendiri-sendiri.
  • Formulir Master KIPEM yang telah ditanda tangani Lurah beserta persyaratan lainnya dibawa ke Kecamatan sesuai dengan domisili.
  • Kecamatan memberikan tanda bukti penerimaan pendaftaran kepada penduduk yang bersangkutan disertai penetapan waktu pengambilan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) – nya.
  • Kecamatan menyerahkan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) yang telah di cetak atau ditanda tangani Kecamatan dan pada waktu yang telah ditetapkan (3 hari) menyampaikannya kepada penduduk yang bersangkutan.
Biaya yang diperlukan

Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) .…… Rp. 50.000,- 

back2.jpg

Berita Terkait

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Peristiwa Bandung Lautan Api Surat Kabar

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Peluncuran Program Pengolahan Sampah

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Kegiatan Peringatan 61 Peristiwa BLA

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Gebyar Penghijauan Stadion Siliwangi

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Ganti Nama

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Surat Keterangan