Surat Bukti Pelaporan Orang Asing (SBPOA)

  Surat Bukti Pelaporan Orang Asing ( SBPOA ) Dasar Hukum Peraturan Daerah Kota Bandung No. 25 Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Pendu

Sysadmin Saturday, 13 August 2016 09:32
Surat Bukti Pelaporan Orang Asing (SBPOA)
Surat Bukti Pelaporan Orang Asing (SBPOA)

 

Surat Bukti Pelaporan Orang Asing
( SBPOA )

Dasar Hukum

Peraturan Daerah Kota Bandung No. 25 Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk

Pengertian Umum

Surat Bukti Pelaporan Orang Asing yang selanjutnya disingkat SBPOA adalah Surat bukti yang diberikan kepada penduduk/orang asing yang berdomisili/bertempat tinggal di Wilayah Kota Bandung ;
Masa berlaku SBPOA 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan ( atau sesuai dengan masa berlakunya KITAP) dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya. dengan mengajukan permohonan kembali.
SBPOA harus diganti dengan yang baru, apabila Buku SBPOA tersebut rusak/hilang dan apabila terjadi perubahan data pemilik.
Buku SBPOA harus diserahkan kepada Dinas Kependudukan apabila :

  • Buku SBPOA telah habis masa berlakunya;
  • Terjadi perubahan status kewarganegaraan ;
  • Pindah keluar wilayah Kota Bandung ;
  • Pemilik Buku SBPOA meninggal dunia.
Persyaratan
  • Pasport
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;
  • Akta Kelahiran ;
  • Akta Perkawinan ;
  • KITAP/SKK A/B dari Kantor Imigrasi;
  • SKLD dari Kepolisian ;
  • Buku Pengawasan Orang Asing (BPOA) dari Kantor Imigrasi ;
  • Surat Pengantar RT/RW ;
  • Pas photo 2 (dua) buah ukuran 4 x 6 cm.
Prosedur
  • Pemohon dengan membawa semua persyaratan yang telah ditentukan, mendaftar ke Dinas Kependudukan;
  • Dinas Kependudukan melaksanakan pemeriksaan dan penelitian berkas permohonan, apabila memenuhi syarat akan diberikan resi tanda penerimaan dan menentukan waktu penyelesaiannya;
  • Setelah diproses dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan maka Buku SBPOA tersebut pada waktu yang telah ditetapkan (6 hari) diberikan kepada pemohon sesuai dengan resi tanda terima.
Biaya Yang Diperlukan
  • Biaya Pemilikan Surat Bukti Pelaporan Orang Asing (SPBOA) ......................................................... Rp. 15.000,-
  • Perpanjangan SBPOA ..............................…… Rp. 7.000,-

 

back2.jpg

Related News

img
Saturday, 13 August 2016 09:32

Peristiwa Bandung Lautan Api Surat Kabar

img
Saturday, 13 August 2016 09:32

Peluncuran Program Pengolahan Sampah

img
Saturday, 13 August 2016 09:32

Kegiatan Peringatan 61 Peristiwa BLA

img
Saturday, 13 August 2016 09:32

Gebyar Penghijauan Stadion Siliwangi

img
Saturday, 13 August 2016 09:32

Ganti Nama

img
Saturday, 13 August 2016 09:32

Surat Keterangan