Surat Bukti Pelaporan Orang Asing (SBPOA)
Surat Bukti Pelaporan Orang Asing ( SBPOA ) Dasar Hukum Peraturan Daerah Kota Bandung No. 25 Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Pendu
( SBPOA )
Dasar Hukum
Pengertian Umum
Surat Bukti Pelaporan Orang Asing yang selanjutnya disingkat SBPOA adalah Surat bukti yang diberikan kepada penduduk/orang asing yang berdomisili/bertempat tinggal di Wilayah Kota Bandung ;
Masa berlaku SBPOA 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan ( atau sesuai dengan masa berlakunya KITAP) dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya. dengan mengajukan permohonan kembali.
SBPOA harus diganti dengan yang baru, apabila Buku SBPOA tersebut rusak/hilang dan apabila terjadi perubahan data pemilik.
Buku SBPOA harus diserahkan kepada Dinas Kependudukan apabila :
- Buku SBPOA telah habis masa berlakunya;
- Terjadi perubahan status kewarganegaraan ;
- Pindah keluar wilayah Kota Bandung ;
- Pemilik Buku SBPOA meninggal dunia.
- Pasport
- Kartu Keluarga (KK);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;
- Akta Kelahiran ;
- Akta Perkawinan ;
- KITAP/SKK A/B dari Kantor Imigrasi;
- SKLD dari Kepolisian ;
- Buku Pengawasan Orang Asing (BPOA) dari Kantor Imigrasi ;
- Surat Pengantar RT/RW ;
- Pas photo 2 (dua) buah ukuran 4 x 6 cm.
-
Pemohon dengan membawa semua persyaratan yang telah ditentukan, mendaftar ke Dinas Kependudukan;
-
Dinas Kependudukan melaksanakan pemeriksaan dan penelitian berkas permohonan, apabila memenuhi syarat akan diberikan resi tanda penerimaan dan menentukan waktu penyelesaiannya;
-
Setelah diproses dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan maka Buku SBPOA tersebut pada waktu yang telah ditetapkan (6 hari) diberikan kepada pemohon sesuai dengan resi tanda terima.
- Biaya Pemilikan Surat Bukti Pelaporan Orang Asing (SPBOA) ......................................................... Rp. 15.000,-
- Perpanjangan SBPOA ..............................…… Rp. 7.000,-