Surat Bukti Penyerahan Data Kependudukan (SBPDK)
Surat Bukti Penyerahan Data Kependudukan ( SBPDK ) Dasar Hukum Peraturan Daerah Kota Bandung No. 25 Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatata
Surat Bukti Penyerahan Data Kependudukan
( SBPDK )
( SBPDK )
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Bandung No. 25 Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk
Pengertian Umum
Surat Bukti Penyerahan Data Kependudukan adalah Surat bukti yang diberikan kepada penduduk WNI Keturunan atau WNA yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah menyerahkan data - data kependudukan atas nama dirinya kepada Pemerintah Kota Bandung. Surat Bukti Penyerahan Data Kependudukan dapat dipergunakan untuk keperluan pengurusan surat - surat yang berhubungan dengan masalah kependudukan baik di Kelurahan maupun di Kecamatan..
Persyaratan
- Pasport
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;
- Akta Kelahiran ;
- Akta Perkawinan ;
- KITAP/SKK A/B dari Kantor Imigrasi;
- SKLD dari Kepolisian ;
- Buku Pengawasan Orang Asing (BPOA) dari Kantor Imigrasi ;
- Surat Bukti Pelaporan Orang Asing (SBPOA);
- Surat Keterangan Ganti Nama;
- Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI)
- Photo 3 x 4 sebanyak 4 buah
Prosedur
-
Pemohon dengan membawa semua persyaratan yang telah ditentukan, mendaftarkan diri ke Dinas Kependudukan;
-
Dinas Kependudukan melaksanakan pemeriksaan dan penelitian berkas permohonan, apabila telah memenuhi syarat akan diberikan resi tanda penerimaan dan menentukan waktu penyelesaiannya;
-
Setelah diproses dan ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka Surat Bukti Penyerahan Data Penduduk tersebut pada waktu yang telah ditetapkan (6 hari) diberikan kepada pemohon sesuai dengan resi tanda terima.
Biaya Yang Diperlukan
- Untuk WNI.………………………………….. Rp. 7.500,-
- Untuk WNA ………………………………… Rp. 12.500,-