Revisi Perda RTRW Ditandatangani di Punclut

Setelah melalui proses panjang dan diwarnai pro-kontra dari berbagai pihak, Wali Kota Bandung Dada Rosada, Rabu (8/s), menandatangani revisi Peraturan Daerah No

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:31
Revisi Perda RTRW Ditandatangani di Punclut
Revisi Perda RTRW Ditandatangani di Punclut

Setelah melalui proses panjang dan diwarnai pro-kontra dari berbagai pihak, Wali Kota Bandung Dada Rosada, Rabu (8/s), menandatangani revisi Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bandung di Jln. Bukit Raya Lapangan Dengdek Punclut, Bandung.

Dada mengatakan, adanya pro kontra dalam proses pengesahan RTRW merupakan cermin dari masyarakat kota dan merupakan hal yang wajar. ?Yang pro maupun kontra nantinya bisa turut membantu, terutama dalam hal pengawasan setelah perda ini ditandatangani. Sebab, pengawasan harus dilakukan secara sinergis yang melibatkan pemerintah, warga, dan seluruh stakeholder. Tidak mungkin kalau hanya pemerintah,? kata Dada.

Untuk pertama kalinya, penandatanganan perda dilakukan di tempat umum dan dibuat upacara khusus. Disaksikan warga Punclut dan dimeriahkan kesenian tradisional seperti sisingaan dan alunan tembang Sunda. Acara itu dihadiri pula beberapa sesepuh dan tokoh Jawa Barat, seperti Wahyu Hamijaya, Herman Ibrahim, Bunyamin Dudih, Ny. Popong Otje Djundjunan, Tjetje Hidayat Padmadinata, dan Direktur Utama PT Pikiran Rakyat Bandung (PT PRB) H. Syafik Umar.

Sebelum perda itu ditandatangani, disuguhkan beberapa atraksi kesenian dari kelompok-kelompok seni setempat. Warga Punclut terlihat antusias mengikuti prosesi yang jarang mereka lihat itu.

Tentang acara ?yang tidak biasa? itu, Dada mengatakan, tidak ada aturan yang mengharuskan penandatanganan dilakukan di gedung dewan. ?Memang lazimnya seperti itu, tapi bisa saja dilakukan di luar, kalau demi kepentingan rakyat dan selama tidak merugikan. Dengan disaksikan langsung oleh seluruh warga, ini merupakan bentuk dari transparansi,? ujarnya.

Dada mengatakan, RTRW Kota Bandung akan jadi projek percontohan. ?Nomor satu adalah bagaimana menyelamatkan warga Punclut agar lebih sejahtera,? tambahnya.

Dada menjamin, nantinya warga Punclut akan diikutsertakan dalam setiap kegiatan, baik itu pengawasan maupun pembangunan. Jika nantinya ada pengembang yang ternyata melanggar aturan maka akan diberi sanksi. ?Seperti Hotel Planet jika melanggar ya ditertibkan,? tuturnya.

160 rumah

Dengan disahkannya perda tersebut, berbagai projek pembangunan fisik dipastikan akan bermunculan. Sedikitnya, di atas areal seluas 16 ha dari sekira 70 ha lahan milik PT Dam Utama Sakti Prima (DUSP), akan dibangun 160 unit rumah di kawasan ini. Pimpinan PT DUSP, Fandam mengatakan, pihaknya akan mematuhi semua aturan, termasuk aturan 80% lahan tidak boleh dibangun.

Selain rumah, PT DUSP juga akan membangun hotel di kawasan tersebut.

Untuk tenaga kerja, Fandam memprioritaskan warga sekitar. ?Diutamakan warga sekitar dulu sesuai dengan keahliannya. Tapi, kalau ternyata tidak ahli buat apa,? ujarnya.

Menurut Ketua DPRD Kota Bandung, Husni Muttaqien, dalam Perda Ketenagakerjaan ada jaminan bahwa setiap ada projek, warga sekitar dipekerjakan. ?Nanti ada Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) yang juga harus merujuk pada perda ketenagakerjaan. Jadi, selain jaminan pada perda, ditambah juga dengan SPK,? kata Husni.

Sementara itu, salah seorang warga Cipicung Girang Punclut, Inen S (39), mengaku tidak tahu-menahu soal RTRW. ?Yang saya harapkan nantinya kami diikutsertakan dalam projek pembangunan. Jangan semua tenaga kerja dari luar, paling tidak setengahnya dari sini,? ujarnya.